Daerah

KPK Tak Gentar Tersangka Suap Proyek Meikarta Minta Perlindungan Presiden Jokowi

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak keberatan eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang sekaligus tersangka suap proyek Meikarta, Bartholomeus Toto meminta perlindungan Presiden Joko Widodo.

“Silakan saja meminta perlindungan pada siapapun. KPK tetap akan fokus pada fakta hukum dan proses pembuktiannya saja,” kata Febri di Kantor KPK, Senin, (09/12/2019).

Febri menegaskan penetapan tersangka kepada Toto didasarkan kepada dua alat bukti yang sah.

“Kalau soal bantahan, tersangka korupsi hampir selalu menyangkal perbuatan yang dilakukan. Bantahan atau sangkalan tersebut tentu akan lebih baik disampaikan di sidang nanti dan diuji secara terbuka,” kata Febri.

Febri meminta agar Toto lebih fokus pada masalah hukum yang sedang menjeratnya.

“Justru jika tersangka memiliki informasi tentang peran pihak lain yang lebih besar, dapat membukanya di proses pemeriksaan ataupun mengajukan diri sebagai JC. meskipun tentu tetap harus dilihat apakah syaratnya terpenuhi atau tidak,” kata Febri.

Sebelumnya, Toto meminta perlindungan Presiden Joko Widodo.

“Saya sebagai anak bangsa, saya memohon perlindungan Pak Jokowi terhadap kesewenang-wenangan yang saya alami,” kata Toto, Jumat, (06/12/2019).

Dia menuding KPK zalim terhadap dirinya, dan meminta Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri akan lebih bijak memimpin. Tidak mengulangi gaya kepemimpinan Agus Rahardjo Cs yang dianggap sewenang-wenang.

“Sehingga tak ada lagi rekayasa-rekayasa yang seperti saya alami saat ini,” kata Toto.

KPK telah menetapkan Toto sebagai tersangka izin proyek pembangunan Meikarta sejak 29 Juli 2019. Toto memang sejak awal membantah memberikan Rp10,5 miliar untuk izin pembangunan kawasan Meikarta, kepada Bupati Bekasi ketika itu, Neneng Hassanah Yasin.

Toto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sedangkan Iwa disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related Articles

2 Comments

  1. I love your blog.. very nice colors & theme. Did you create this website yourself or did you hire someone to do it for you? Plz respond as I’m looking to construct my own blog and would like to know where u got this from. many thanks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: