Berita

Terima Uang Rp 46 M, Eks Sekretaris Mahkamah Agung Jadi Tersangka Makelar Kasus

JAKARTA – BERITATERKINI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp46 miliar.

Uang suap yang diterima Nurhadi merupakan bagian pengurusan perkara dalam bidang perdata. Nurhadi menjadi Sekretaris MA sejak tahun 2011-2016.

“Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

KPK juga menetapkan Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. Rezky disebut sebagai menantu dari Nurhadi, sedangkan Hiendra adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT).

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.’

KPK juga menduga bahwa Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi dalam penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali di MA.

“Sehingga, secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky Herbiyono) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar,” kata Saut.

Related Articles

2 Comments

  1. Does your website have a contact page? I’m having
    problems locating it but, I’d like to send you an email.

    I’ve got some recommendations for your blog you
    might be interested in hearing. Either way, great blog and I look forward
    to seeing it expand over time.

  2. kindа appreciated what yоu publishеd actually. it really
    is not tһat easy to fіnd good text toactually read (you know
    READ and not simply browsing through it lіke a zombie before moving on), so
    cheers mate for reаlly not wasting my time
    on the god forsaken internet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: