Daerah

Mahkamah Agung Kurangi Pidana Penjara Pengacara Lucas Jadi Tiga Tahun

JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman penjara terhadap pengacara Lucas dari lima tahun penjara menjadi tiga tahun penjara.

Lucas merupakan terpidana kasus menghalangi penyidikn yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus ‘dagang perkara’ yang melibatkan mantan Presiden Komisaris Lippo, Eddy Sindoro.

Kasus yang menjerat Lucas bermula saat KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution pada tahun 2016 lalu. Dari penangkapan itu, KPK menemukan bukti bahwa Edy Nasution menerima uang dari Eddy Sindoro dalam rangka pengurusan perkara.

KPK kemudian mencekal Eddy Sindoro untuk pergi ke luar negeri. Namun dalam perjalanannya, Eddy Sindoro justru kabur ke luar negeri. Kabarnya, hal itu juga atas bantuan Lucas.

Pada 20 Maret 2019, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas. Hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding.

“Kasasi jaksa tolak. Kasasi terdakwa tolak dengan perbaikan,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (17/12/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya dengan anggota M Askin dan Krisna Harahap. Majelis memutuskan Lucas menghalangi penyidikan KPK dan mengurangi hukuman Lucas dari 5 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.

 

Related Articles

One Comment

  1. Can I just say what a relief to find someone who actually knows what theyre talking about on the internet. You definitely know how to bring an issue to light and make it important. More people need to read this and understand this side of the story. I cant believe youre not more popular because you definitely have the gift.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: