Daerah

Resmi Jadi Ketua KPK, Ini Isi Pidato Pertama Firli Bahuri

JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan sambutan pertamanya usai menjadi pimpinan lembaga anti rasuah tersebut dalam empat tahun ke depan.

Dalam kesempatan itu, ia menyinggung bahwa status pegawai KPK yang akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dibicarakan lagi secara lebih jelas.

“Amanat UU dikatakan bahwa pegawai KPK alih status menjadi pegawai ASN. Untuk itu, harus ada juga instrumen yang mengatur tentang peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dan itu tak perlu diragukan,” ucap Firli dalam sambutannya di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).

Mantan Kapolda Sumatera Utara itu menegaskan bahwa atura yang ia maksud harus memuat soal pengalihan pegawai KPK bukan diangkat sebagai ASN. Pasalnya kata dia, jika redaksi bahasanya adalah pengangkatan, maka tentu ada konsekuensinya.

“Kalau kita mengatakan ada pengangkatan maka ada konstruksi lain karena dalam UU ASN dikatakan yang diangkat pegawai negeri atau pegawai ASN maksimum berumur 35 tahun. Jadi bagi rekan-rekan yang berumur 36 tahun ke atas ada keraguan karena ini sifatnya peralihan status dari pegawai KPK menjadi pegawai ASN,” ucap Firli.

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU baru KPK, tepatnya Pasal 69B, disebutkan sebagai berikut:

Pasal 69B
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: