Skandal Mega Korupsi Jiwasraya, Kejagung Cegah Eks Dirut-Dirkeu ke Luar Negeri
JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri kepada 10 orang terkait penyelidikan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dua diantara dari 10 tersebut adalah eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo.
“Kejaksaan telah terbitkan keputusan untuk mencegah 10 orang terkait perkara Jiwasraya mulai Kamis (26/12/2019) malam untuk 6 bulan ke depan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jamintel Jan S Maringka, Jumat. (27/12/2019).
Mereka yang dicegah untuk ke luar negeri selama 6 bulan ke depan ialah HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS. Kejagung menduga mereka terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya.
Sebelumnya, Kejagung memperkirakan bahwa Jiwasraya mengalami kerugian sampai Rp13,7 triliun akibat kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menilai PT Jiwasraya telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam hal berinvestasi. Menurut Burhanuddin, PT Jiwasraya malah menempatkan 95 persen dana di saham yang berkinerja buruk.
Автор представляет информацию, основанную на исследованиях и экспертных мнениях.