Didemo HAM Indonesia, Kejagung Siap Lanjutkan Kasus Sarang Burung Walet Novel Baswedan
JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Ratusan massa yang tergabung dalam Himpunan Aktivis Milenial (HAM) Indonesia kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin, (30/12/2019). Mereka mendesak Kejagung segera melimpahkan berkas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan.
Untuk diketahui, Novel menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia dalam perkara ‘sarang burung walet’ tahun 2004 lalu saat Novel menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Sebelumnya, pada Minggu (29/12/2019) massa HAM Indonesia juga melaksanakan aksi unjuk rasa di Kejagung.
Massa juga melakukan aksi teatrikal dengan membawa keranda sembari ditaburi bunga sebagai bentuk protes matinya penegakan hukum Indonesia atas kasus hukum yang menjerat Novel Baswedan.
Pantauan Beritaterkini.co.id di lapangan, massa sempat memblokade jalan di sekitar gedung Kejagung.
“Kasus penyiksaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan sampai saat ini masih ditutup rapat. Pantas jika publik marah, pasalnya di mata Konstitusi semua warga negara memiliki kedudukan sama rata. Tak boleh ada yang kebal hukum,” kata Koordinator Nasional HAM Indonesia, Asep irama dalam orasinya.
Asep khawatir KPK menyimpan rahasia dan dosa-dosa Jaksa Agung HM Prasetyo melalui penyadapan yang digunakan sebagai alat tawar-menawar agar perkara pidana Novel Baswedan tidak dibawa ke Pengadilan.
“Jangan sampai Kejaksaan sengaja melindungi si penyiksa dan si pembunuh seperti Novel Baswedan,” tegas dia.
Menurut Asep, pantas publik marah, karena Novel Baswedan selama ini dianggap sebagai sosok suci dan tak berdosa. Padahal ia tak lebih dari pembunuh sadis dan kejam yang nekat menghabisi orang yang belum tentu bersalah.
“Demi keadilan, negara haram melindungi penganiaya dan pembunuh! Tangkap dan adili Novel Baswedan,” pinta Asep.
Kejagung Sepakat Lanjutkan Kasus Novel
Usai aksi demo, lima perwakilan massa kemudian diterima bagian Pusat Penerangan Hukum Kejagung. Mereka menyampaikan tuntutan agar Kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara Novel ke Pengadilan.
“Tadi perwakilan Kejagung berjanji akan menindaklanjuti putusan Praperadilan yang memerintahkan kepada pihak termohon dalam hal Kejaksaan agar menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan kepada PN Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara,” ucap Asep Irama usai pertemuan kepada wartawan.
Asep meminta bukan hanya kasus penyiraman air keras yang diproses hukum, tapi Novel Baswedan juga wajib segera diadili dalam kasus penganiayaan ‘sarang burung walet’.
“Jika tidak, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia. Tak boleh ada yang kebal hukum.”
“Tapi kita apresiasi Kejagung yang sepakat akan membuka kembali kasus Novel Baswedan. Karena kan berkas perkara sudah P21, jadi sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk disidangkan. Biarkan Pengadilan yang memutuskan apakah Novel terbukti secara sah melakukan penganiayaan dan pembunuhan. Siapapun tidak boleh menghalangi penegakan hukum kepada Novel Baswedan,” demikian tandas Asep.
Sebelumnya, hasil penyelidikan dan penyidikan polisi menunjukkan Novel Baswedan terbukti melakukan penembakan kepada korban. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, rekonstruksi lokasi kejadian perkara dan adegan detik-detik korban ditembak kakinya oleh Novel Baswedan. Berkas perkara Novel Baswedan kemudian dinyatakan lengkap berdasarkan ketentuan Pasal 138 KUHAP dan diserahkan ke Kejaksaan.
Kejaksaan selanjutnya memeriksa berkas perkara tersebut dan resmi dinyatakan sudah P21, dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada tanggal 29 Januari 2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang seharusnya menunaikan kewajibannya membacakan dakwaan, tiba-tiba mencabut surat tuntutan pada tanggal 2 Februari 2016 dengan dalih mau disempurnakan.
Tetapi Kejaksaan tiba-tiba mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu kala itu.
Tetapi pihak korban kemudian menggugat SKPP Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Bengkulu melalui Praperadilan. Hakim tunggal Suparman dalam putusan Praperadilan menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel Baswedan tidak sah. Hakim menyatakan SKPP tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keputusan tersebut diambil setelah menimbang berbagai bukti-bukti yang diungkap di persidangan. “Menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016, yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah,” kata hakim waktu itu.