Politik

Presiden Jokowi Resmi Teken Perpres Dewan Pengawas KPK

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Presiden Joko Widodo resmi meneken Perpres Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan Perpres tersebut maka Dewan Pengawas KPK resmi bekerja efektif.

Jokowi dalam perpres membentuk Sekretariat untuk mendukung kerja dari Dewan Pengawas KPK.

“Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menjalankan tugas membentuk organ pelaksana pengawas yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,” bunyi Perpres No 91 Tahun 2019.

Kepala Sekretariat akan memimpin Sekretariat Dewan Pengawas KPK dan nanti akan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas KPK yang dikoordinasikan Sekjen KPK.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melantik lima Dewan Pengawas KPK ialah Tumpak Hatorangan (ketua), Artidjo Alkostar (anggota), Syamsuddin Haris (anggota), Albertina Ho (anggota), dan Harjono (anggota).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: