Daerah

Tok! Eks Ketum PPP M Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Eks Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy atau Rommy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus suap jual beli jabatan Kementerian Agama (Kemenag).

Rommy diyakini terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa M Romahurmuziy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Wawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (06/01/2020).

Jaksa meyakini Rommy melanggar Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rommy dianggap melakukan intervensi dalam rangka pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Rommy juga menerima uang sebesar Rp225 juta dari Haris Hasanuddin.

Padahal Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin dan tidak dapat promosi jabatan selama lima tahun sejak sanksi dijatuhkan.

“Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan/atau sanksi disiplin PNS tingkat sedang atau berat,” kata jaksa.

Haris selaku Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur mencalonkan diri untuk jabatan itu. Namun, Haris sempat dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Oleh sebab itu, Haris meminta bantuan langsung Lukman Hakim saat menjabat Menteri Agama.

“Namun, karena Haris Hasanudin sulit menemuinya maka oleh Musyaffa Noer (Ketua DPP PPP Jatim) disarankan untuk menemui terdakwa selaku anggota DPR sekaligus Ketum PPP mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan terdakwa,” kata dia.

Setelah itu, jaksa menyebut Haris menemui Rommy di kediamannya untuk membahas rencana jabatan Kakanwil Kemenag Jatim. Atas rencana itu, Rommy menyampaikan langsung kepada Lukman Hakim dan Haris agar lolos seleksi tahap administrasi. Selama proses seleksi tersebut, jaksa mengatakan Haris memberikan uang Rp 255 juta kepada Rommy secara bertahap.

“Maka unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti,” kata jaksa.

Related Articles

9 Comments

  1. Ping-balik: blote tieten
  2. Ping-balik: on bing
  3. Ping-balik: hfm ดีไหม
  4. Ping-balik: Terrorism
  5. Ping-balik: Ford Everest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: