Dituding Menghambat Kerja KPK, Dewan Pengawas: Omong Kosong!
JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan membantah jika keberadaan Dewan Pengawas menghambat kerja KPK. Ia menegaskan jika izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan diproses dalam waktu 1×24 jam.
“Enggak usah khawatir. Omong kosong orang bilang dewas itu memperlama-lama (kerja KPK). Enggak ada itu, enggak ada. Contohnya (penggeledahan) di KPU cuma beberapa jam saja,” kata Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (14/01/2020).
Menurutnya, keberadaan Dewan Pengawas untuk memastikan bahwa KPK bekerja sesuai dengan prosedur.
“Mungkin saja kalau memang itu dipandang perlu. Kalau perlu benar ini digeledah, silakan saja ajukan,” kata Tumpak.
“Kita sudah sepakati bagaimana prosedur meminta izin, bagaimana mengeluarkan izin dan itu sama sekali tidak menghambat,” sambungnya.
Ia menjelaskan mekanisme terkait proses perizinan penggeledahan hanya dalam satu surat. Dalam surat itu, terang dia, terdata seluruh tempat yang hendak digeledah.
Tumpak menambahkan jika izin penggeledahan terhadap perkara merupakan informasi yang bersifat rahasia. Izin tersebut, tambah dia, juga masuk ke dalam berkas perkara untuk dibawa ke pengadilan.
“Oleh karena itu harapan saya teman-teman, jangan tanya-tanya apakah dewas sudah mengeluarkan izin atau belum,” ucapnya.