BeritaNasional

SCW Meminta Kejati Sumsel Usut Dugaan KKN Di Dinas PMD Muba

Palembang, Berita Terkini Co.Id
Puluhan massa dari Sriwijaya Corruption Watch (SCW) melakukan unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang dan KKN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa Kabupaten Musi Banyuasin.

Kami meminta Kepala Kejati Sumsel untuk segera mengusut tuntas terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan KKN, ungkap M Sanusi AS Ketua NCW Sumsel usai Unras di depan KejatiSumsel (25/04/22).

Dugaan KKN terkait Realisasi Proses pelaksanaan kegiatan kegiatan program internet masuk desa desa yang berada di kabupaten Muba sebesar Rp. 42 juta (Per Desa), diduga program baik desa dan azas ada internet tidak bermanfaat beberapa desa belum bisa digunakan di Kabupaten Desa,” jelasnya.

Dugaan Indikasi KKN Bimtek kepala desa ke Jogya, dugaan dalam proses pelaksaannya diduga telah dilakukan pemotongan dana sebesar Rp. 12 juta (Per Desa).

Diduga adanya pemotongan uang tiket pesawat Lion Air tujuan Palembang ke Jogja sebesar Rp. 5 juta (per desa) dan pemotongan uang untuk akomodasi selama 3 hari sebesar Rp. 7 juta (per Desa). Kalau di akumulasi hal tersebut tidaklah wajar dan cukup besar, ” bebernya.

Dan juga meminta usut tuntas dugaan keterlibatan kepala Dinas PMD Kabupaten Muba dugaan kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, “pungkasnya.

Aksi unjuk rasa di Terima langsung oleh Kasie Penkum Kejati Sumsel M. Rakyat SH mengatakan Terima kasih kepada SCW yang telah melakukan fungsi kontrol mengawasi KKN di Kabupaten Muba, untuk laporan silahkan di masukan ke TPSP akan kami proses dan kami periksa lebih dahuku, ” pungkasnya. (RZP)

Related Articles

2 Comments

  1. Simply want to say your article is as astonishing.
    The clarity for your post is simply excellent and i could suppose you’re an expert on this subject.
    Fine along with your permission let me to grasp
    your RSS feed to keep up to date with drawing close post.
    Thank you a million and please carry on the enjoyable work.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: