Ketua KPK Akui Pernah Bertemu Bupati Muara Enim Terdakwa Kasus Suap
JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa dirinya memang pernah bertemu dengan Bupati Muara Enim Ahmad Yani pada Agustus 2019.
Tetapi kata Firli, pertemuan itu hanya sebatas untuk silaturrahmi karena Ahmad Yani baru saja datang dari Arab Saudi untuk menunjukkan ibadah haji.
“Saya boleh bertemu sama siapa saja. Yang jelas, tidak ada sesuai apa pun kecuali bertemu. Nggak ada pembahasan apa-apa, orang baru pulang haji, bertemu boleh, dong,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/01/2020).
Namun demikian, ia tidak tahu soal perkara suap yang melibatkan Ahmad Yani.
“Tidak tahu (soal penyuapan), saya tidak tahu sama sekali, dan tidak terlibat apa pun,” ucapnya.
Seperti diberitakan detikcom, nama Firli tiba-tiba muncul dalam persidangan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (07/01/2020). Nama Firli disebut saat terdakwa Ahmad Yani membacakan eksepsi. Firli disebut dalam komunikasi orang-orang yang terlibat dalam kasus itu.
Awalnya pengacara Ahmad Yani, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya tidak pernah berniat meminta uang kepada kontraktor, yaitu Robi. Dia menuding Elfin-lah yang berinisiatif soal uang, termasuk upaya memberikan uang kepada Firli. Persoalan tentang pemberian uang ke Firli itu, disebut Maqdir, terungkap dari sadapan komunikasi antara Robi dan Elfin. Komunikasi yang disadap antara Robi dan Elfin itu disebut tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Saat itu Firli masih menjabat Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel).
“BAP hanya menerangkan percakapan antara Elfin dan kontraktor Robi bahwa Elfin akan memberikan sejumlah uang kepada Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak,” ujar Maqdir.
Maqdir mengatakan Elfin memanfaatkan silaturahmi antara Firli Bahuri dan Ahmad Yani pada Agustus 2019 untuk memberikan uang senilai USD 35 ribu. Elfin disebut meminta uang itu kepada Robi. Lalu Elfin menghubungi keponakan Firli Bahuri bernama Erlan dengan maksud memberikan uang kepada Firli Bahuri.
“Tetapi kemudian dijawab oleh Erlan, ‘ya, nanti diberi tahu, tapi biasanya Bapak tidak mau’,” kata Maqdir.
Percakapan itulah yang kemudian disadap KPK. Namun Maqdir mengkritisi hal itu dengan menyebutkan seharusnya KPK meneruskannya ke Polri.
“Sepatutnya upaya pemberian uang itu diketahui Kapolri. Kan sudah ada kerja sama supervisi antara KPK dan Polri. Meski demikian, tidak juga terbukti bahwa Kapolda menerima uang itu,” tutur Maqdir.
Dalam kasus ini, Ahmad Yani didakwa menerima USD 35 ribu dan Rp 22 miliar serta 1 unit mobil pikap Tata Xenon HD dan 1 unit Lexus. Jaksa menyebut uang dan mobil itu didapat Ahmad Yani dari kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi.
Pemberian itu disebut agar Robi mendapatkan 16 paket proyek di Muara Enim. Disebutkan pula bahwa Ahmad Yani mempersilakan Robi berhubungan dengan Elfin Mz Muchtar sebagai Kabid Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim untuk urusan proyek itu.