Berita

Ketika Menteri Jokowi hingga DPR Ramai-ramai Sentil Kebijakan PSBB

JAKARTA, WWW.BERITATERKINI.CO.ID
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperketat pemberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah tersebut diambil untuk menekan angka penularan PSBB di kawasan DKI Jakarta yang meningkat tajam beberapa hari terakhir.

Menurut Anies, jika keputusan yang dia sebut sebagai kebijakan ‘rem darurat’ itu tak diambil, fasilitas kesehatan di Jakarta terancam kolaps.

Namun demikian, nyatanya banyak pihak, baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif yang menentang keputusan Anies tersebut.

Para pengusahan pun menilai, keputusan Anies untuk menarik tuas rem darurat itu bakal memperburuk prospek perekonomian Indonesia ke depan.

Sentilan untuk Anies mulanya muncul dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu menyebut anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan ( IHSG) karena tertekan oleh pengumuman PSBB DKI Jakarta.

Pada Kamis (10/9/2020) pada pukul 10.36 WIB, IHSG turun tajam sebesar 5 persen pada level 4.892,87 atau turun 257,49 poin. Padahal, menurut Airlangga, sebelumnya kinerja indeks saham sudah mulai bergerak ke arah positif.

“Beberapa hal yang kita lihat sudah menampakkan hasil positif berdasarkan indeks sampai dengan kemarin,” ujar Airlangga dalam video conference, Kamis.

“Kita harus melihat gas dan rem ini. Kalau digas atau rem mendadak itu tentu harus kita jaga confident publik. Karena ekonomi tidak hanya fundamental, tapi juga sentimen, terutama untuk sektor capital market,” ujar dia.

Setelah itu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto juga memberikan peringatan mengenai dampak pengetatan PSBB DKI Jakarta. Menurut dia, pemberlakuan PSBB bisa berpotensi mengganggu kelancaran distribusi barang, apalagi mengingat peran Jakarta dalam aliran distribusi nasional.

“Karena PDB kita 50 persen konsumsi. Kalau distribusi ini tidak lancar, akan mengganggu PDB RI,” ucap Agus dalam Rakornas Kadin. (Red/Aj)

Penulis : Sup

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: