KPU Provinsi Lampung Lakukan Konsolidasi Pemetaan TPS, Persiapan Jelang Pilkada 8 Kabupaten/Kota
Lampung, BERITATERKINI.CO.ID | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar koordinasi dengan 8 KPU Kabupaten/Kota yang akan menggelar pilkada serentak tahun ini di Pesisir Barat sejak 16 -18 Februari 2020.
Dalam konsolidasi kesiapan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada Serentak 2020, KPU kab/kota diwajibkan melakukan Pemetaan TPS di masing-masing wilayahnya.
“Sebagai persiapan lebih dini sebelum diserahkannya hasil analisis dan sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu Terakhir (DPT Pemilu 2019) yang sedang dilakukan oleh KPU RI dari tanggal 22 Januari – 22 Maret 2020,” kata Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, Selasa (18/2).
Kegiatan Pemetaan TPS ini dilakukan berbasis pada jumlah TPS pada Pilgub Lampung 2018 sedangkan data pemilihnya mengacu pada DPT Pemilu 2019.
“Bagi yang jumlah TPS di Pilkada 2020 berkurang dari jumlah TPS di Pilgub Lampung 2018 maka melakukan regrouping TPS seperti di Lampung Tengah, Lampung Timur dan Lampung Selatan,” ungkap dia.
Prinsip dari Pemetaan TPS oleh 8 KPU Kab/Kota adalah satu TPS maksimal pemilih 800 orang, tidak memisahkan pemilih dalam satu RT/ gabungan RT di TPS yang berbeda termasuk tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga di TPS yang berbeda.
“Tentunya dengan mempertimbangkan jarak tempuh TPS dengan para pemilih serta penempatan TPS prinsipnya memudahkan akses pemilih,” terang mantan Komisioner KPU Kota Metro.
Selain itu, proyeksi TPS yang akan dilakukan pemetaan dalam pilkada serentak 2020 di 8 KPU Kabupaten/Kota yaitu 8.087 TPS terdiri dari : Bandar Lampung = 1.325 TPS, Metro = 245 TPS, Lampung Selatan = 1.520 TPS, Lampung Tengah = 1.500 TPS, Lampung Timur = 1.500 TPS, Pesawaran = 925 TPS, Pesisir Barat = 282 TPS dan Way Kanan = 790 TPS.
“Pemetaan TPS dilakukan sejak dini sebelum proses penyerahan hasil analisis dan sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu 2019 dari KPU-RI kepada KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 tanggal 21-23 Maret 2020,” urai dia.
Setelah menerima data hasil analisis dan sinkronisasi dari KPU-RI maka KPU Kabupaten/Kota akan melakukan penyusunan Daftar Pemilih dari tanggal 22 Maret – 17 April 2020 yang kemudian akan dilakukan proses COKLIT (pencocokan dan Penelitian) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
“Masa Coklit yang dilakukan PPDP yang akan dimulai tanggal 18 April – 17 Mei 2020,” tandasnya.
Konsolidasi pemetaan TPS ini dihadiri seluruh Komisioner KPU Lampung dan Divisi Data masing-masing 8 KPU Kab/Kota. /BRT
Editor : Dik Eno
6 Comments