Daerah

Ketua Lemhatabes Minta Tanah Kedatukan Besitang Dikembalikan

Hal itu ditegaskan ketua Lemhatabes Abdul Hafiz kepada awak media Rabu (22/4/2020) di Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat.

Dikatakannya, bahwa selama ini zuriyat atau keturunan Kedatukan Besitang belum mendapatkan haknya atas tanah peninggalan leluhurnya karena dikuasai pihak lain.

Menurut Hafiz, mereka memiliki bukti-bukti yang cukup kuat baik berupa dokumen, peta wilayah maupun jejak peninggalan sejarah lainnya. Salah satunya adalah adanya makam kedatukan di tanah-tanah yang dikuasai pihak lain itu.

Keturunan Datuk Besitang itu menyebut, bahwa adat dan syariat (hukum) tidak dapat dipisahkan karena keduanya saling berinteraksi satu dengan lainnya, ibarat zat dengan sifat sehingga melahirkan falsafah peradaban manusia.

Oleh sebab itu imbuhnya, tanah atau wilayah Kedatukan Besitang merupakan hak yang harus dikembalikan kepada mereka selaku keturunan atau ahli warisnya.

(M-01)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: