Berita

DKPP Pecat Komisioner Evi Dan Beri Peringatan Keras 5 Komisioner KPU

Jakarta, BERITATERKINI.CO.IDKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemecatan Komisioner Evi Novida Ginting Manik. Evi dipecat karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu dalam Pileg DPRD Kalimantan Barat. “Kami akan pelajari dulu putusan tersebut,” kata Arief Budiman dalam pesan singkat, Kamis (19/3/2020).

Dalam proses persidangan, DKPP memutuskan Evi Ginting bersalah karena melakukan intervensi dalam proses penghitungan suara calon anggota legislatif dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.

Evi didakwa bertanggung jawab atas perubahan perolehan suara yang menyebabkan penggelembungan suara bagi caleg Cok Hendri Ramapon dan merugikan caleg Hendri Makaluasc.

Ijtima Dunia di Gowa Resmi Dibatalkan0
Istilah dan Perbedaan ODP, PDP, dan Suspect Virus Corona, Perlu diketahui Masyarakat.

Selain memecat Evi dari keanggotaan KPU, DKPP memberikan teguran keras kepada lima komisioner lain, yakni Arief Budiman, Viryan Azis, Ilham Saputra, Hasyim Asyari, dan Pramono Ubaid Tanthowi.

Sebelumnya, Evi juga pernah divonis bersalah oleh DKPP karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam seleksi komisioner KPU Kolaka Timur pada 2018. /BRT

Editor ; Dik Eno (SA)

Related Articles

5 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: