Berita

MUI : Untuk Melaksanakan Pemotong Hewan Kurban Harus Di RPH

JAKARTA, www.beritaterkini.co.id || Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan agar kegiatan pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). Hal ini guna mencegah terjadinya kerumunan karena banyak warga, bahkan anak kecil, yang kerap menonton aktivitas potong hewan.

“Ada beberapa langkah yang bisa diambil. Pertama, sebaiknya pihak yang terlibat mengoptimasi sarana yang tersedia, seperti rumah potong hewan. Kita bisa lihat, dalam kondisi normal, pelaksanaan ibadah kurban itu untuk kepentingan ibadah sekaligus kepentingan hiburan bagi masyarakat. Banyak anak-anak menonton, melihat, bersenang-senang, dan menyaksikan aktivitas pemotongan,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am dalam tayangan yang disiarkan akun YouTube BNPB, Selasa (28/7/2020).

Asrorun mengatakan, dengan memanfaatkan RPH, keramaian dapat dilokalisasi. Dengan begitu, lanjutnya, hanya orang-orang yang berkepentingan yang hadir dalam aktivitas pemotongan hewan.

“Tapi, karena ada masalah untuk kepentingan kemaslahatan yang lebih besar, kita hindari kerumunan, hanya orang yang memiliki keahlian, hanya orang yang memiliki kebutuhan langsung dalam proses penyembelihan yang hadir. Sebaiknya dilokalisasi di RPH yang terjamin aspek syar’i-nya,” ujarnya, seperti yang terlansir di detik.com.

Orang yang berkurban, jelas Asrorun, juga tidak harus datang secara langsung jika kondisi kesehatan tidak fit. Menurutnya, hal itu bisa diwakili oleh orang memiliki keahlian.

“Kedua, sungguhpun si pekurban disunahkan untuk menyembelih sendiri, tapi jika karena ada satu dan lain hal karena kondisi kesehatan, bisa dilaksanakan oleh orang yang memiliki kompetensi. Kita wakilkan penyembelihan ke orang yang memiliki keahlian,” katanya.

Lebih lanjut, jika tidak memungkinkan untuk memotong hewan kurban di RPH, Asrorun mengatakan, masyarakat bisa melakukannya di tempat biasa asalkan protokol kesehatan tetap diterapkan.

“Jika tidak mampu bekerja sama dengan RPH karena persoalan kapasitas, bisa dilaksanakan di tempat biasa, tapi harus dipastikan protokol kesehatan jalan terus. Jangan sampai tujuan mulia melaksanakan ibadah kurban tapi berdampak kepada kemaslahatan, terjadi potensi penularan. Ini harus kita cegah bersama,” tutupnya.

Redaksi-Hardi

Related Articles

8 Comments

  1. Ping-balik: quik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: