Berita

Skandal Korupsi BLBI, KPK Minta Bantuan Interpol Buru Sjamsul Nursalim

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya tidak berhenti mengejar tersangka kasus skandal korupsi BLBI, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Pasalnya KPK sudah menerbitkan Red Notice kepada keduanya dan sudah dikirimkan kepada National Central Bureau-Interpol Indonesia sejak 6 September lalu.

“KPK juga telah mengirimkan surat pada SES NCB-Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui Red Notice terhadap tersangka SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Kamis (21/11/2019).

Dalam surat itu, KPK juga menjelaskan kasus korupsi yang dilakukan pasangan suami istri tersebut sehingga harus ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatan keduanya di hadapan hukum.

KPK juga meminta apabila Interpol menemukan keduanya maka diminta untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK.

“Langkah berikutnya, sesuai dengan respon dari pihak NCB Interpol Indonesia, maka akan mengagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK sekaligus jika dibutuhkan dilakukan gelar perkara,” kata dia.

Febri mengatakan bahwa bantuan Polri dan Interpol sangat penting dalam penanganan kasus tersebut.

“Bantuan Polri dan NCB Interpol memiliki peran yang krusial untuk penanganan kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,58 triliun ini agar dapat berjalan secara maksimal,” jelasnya.

Sebelumnya Sjamsul Nursalim dan istrinya tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan KPK.

Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga merugikan keuangan negara Rp 4,8 triliun. Kerugian itu lantaran piutang yang dijaminkan Sjamsul untuk membayar sisa BLBI berupa aset petambak kepada pemerintah, merupakan kredit macet.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: