BeritaNasional

Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Bimbingan Teknis Perancang an Peraturan Daerah

Beritaterkini.co.id. Bertempat di Four Star by Trans Hotel Denpasar dilaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Daerah dengan tema Pembinaan Perancang dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan dalam Tata Kelola Pembangunan Daerah.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Constantinus Kristomo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTT, I Gusti Putu Milawati, para Pejabat Pengawas pada Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bali beserta para undangan yang berasal dari JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota se-Bali.

Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo, dimana dalam sambutannya Beliau menyapa para peserta bimtek dan menyampaikan harapan dengan digelarnya kegiatan Bimbingan Teknis ini dapat mememberikan petunjuk terkait teknis dan detail dari JFT perancang perundang-undangan beserta jenjang karir dan Penilaian Angka Kreditnya, serta diharapkan para perancang mampu membangun tata kelola pemerintahan yang baik.

Selepas memberikan sambutan dan membuka kegiatan Bimtek oleh Kadiv Yankumham Kanwil Bali, kegiatan dilanjutkan dengan Penyampaian Materi oleh 2 (dua) Narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM secara virtual.

Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Ibu Andriana selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Koordinator Standarisasi dan Bimbingan Perancang Perundang-undangan pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (DJPP).

Andriana menyampaikan terkait peran perancang peraturan perundang-undangan berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya, serta disampaikan butir-buti dari kegiatan perancang perundang-undangan pertama,muda,madya, serta utama.

Dan terakhir disampaikan bahwa ketentuan Pasal 53 ayat (4) Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan salah satu syarat kenaikan jenjang JFT Perancang harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Selanjutnya, pemaparan materi kedua disampaikan oleh Irma Suryanti selaku Analis Kepegawaian Madya DJPP, disampaikan bahwa kenaikan jenjang jabatan memiliki angka kredit yg harus dikumpulkan dan tercantum dalam PAK (Penetapan Angka Kredit) dan UKOM (Uji Kompetensi) dilaksanakan didasarkan kenaikan jenjang, kenaikan pangkat dimulai dari kenaikan jenjang, setelah pelantikan baru akan dilantik, kenaikan pangkat bisa dilaksanakan 2,5 tahun, ketika pelaksanaan kegiatan dalam memenuhi data dukung bukti fisik dalam kegiatan yg sama harus berbeda dengan berbagaj data dukung utama seperti dokumen hasil kerja dan data dukung berupa daftar hadir, Surat Perintah dan undangan.

Terakhir disampaikan penilaian angka kredit perancang dilaksanakan secara elektronik sejak 1 September 2021, akun perancang merupakan akses untuk masuk ke aplikasi penilaian angka kredit dan DUPAK serta SPMK disusun secara otomatis melalui aplikasi tersebut.

Dokumen data dukung PAK yg diajukan dalam aplikasi diunggah berupa file .pdf yang selengkapnya dapat dilihat di melalui kanal YouTube instansi pembina perancang untuk melihat petunjuk pengisian.

 

 

Sumber : Kemenkumham Bali
Editor : Kurnia

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: