Daerah

PLN Jamin Pelanggan Bersubsidi Akan Diberikan Keringanan Biaya Listrik

MEDAN – BERITATERKINI.CO.ID – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumatera Utara (Sumut) menjamin pemberian keringanan pembayaran tagihan listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan dengan daya 900 VA dan gratis bagi pelanggan dengan saya 450 VA selama tiga bulan. Hal ini merupakan keputusan pemerintah terkait dampak dari wabah virus corona (Covid-19) yang tengah melanda dunia.

Manajer Strategi Pemasaran PLN Sumut Hasiholan Purba menyampaikan bahwa pembatasan yang dilakukan karena Covid-19 berdampak pada kondisi perekonomian masyarakat di Indonesia, tidak terkecuali di Sumut. Banyak penduduk kehilangan pekerjaan atau berkurangnya penghasilan karena bencana non alam ini.

Diketahui bahwa pada akhir Maret lalu, Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan kebijakan terkait pemakaian listrik gratis dan diskon untuk pelanggan listrik bersubsidi. Karena itu sebagai operator kelistrikan, PLN menindaklanjuti dengan membebaskan tagihan listrik untuk daya 450 VA dan memberikan diskon 50 persen bagi pengguna daya 900 VA.

“Untuk yang 450 VA, rekening listrik gratis selama tiga bulan mulai April hingga Juni 2020. Kemudian untuk pra bayar (token), akan dihitung dengan cara pemakaian terakhir selama 3 bulan dari Desember 2019-Februari 2020. Jika tidak, akan dihitung pemakaian listriknya setahun terakhir (Maret 2019-Maret 2020),” ujar Hasiholan, saat menyampaikan keterangan di Media Center Gugus Tugas Covid-19 Sumut, Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (9/4).

Begitu juga dengan pelanggan daya 900 VA. Tagihan akan diberikan diskon 50 persen, dimana hitungannya dimulai dari pemakaian Maret-Mei 2020. Sementara untuk pra bayar, juga akan dihitung pemakaian terakhir (pulsa), diambil dari pemakaian tertinggi.

“Termasuk pra bayar, akan dihitung pemakain terakhir, mana yang paling tertinggi akan diberikan token diskon 50 persen. Rekeningnya untuk April-Juni 2020,” sebutnya.

Sedangkan data pelanggan yang mendapatkan keringanan tersebut, kata Hasiholan, berdasarkan data terpadu dari Kemendes. Jika belum, maka masyarakat bisa mengajukan permohonan ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat. Nantinya akan didata petugas untuk diusukan ke Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

“Kemudian akan ada survei, kalau bapak/ibu layak, itu akan dimasukkan. Jadi bukan kami yang menentukan dapat subsidi atau tidak,” sebutnya, sekaligus menyampaikan bahwa kebijakan ini akan berjalan selambatnya 11 April mendatang.

Sedangkan pertanyaan mengenai informasi keringanan ini katanya, pertama dengan WA ke 081-22-123-123. Pelanggan bisa ketik angka 1, nanti akan ada balasan. Kemudian warga diminta memasukkan nomor identitas atau nomor meteran listrik. Selanjutnya akan dibalas apakah warga dimaksud menerima keringanan atau termasuk dalam golongan yang mampu/tidak mampu.

“Kalau melalui website PLN www.pln.go.id di sana ada layanan diskon, di sana ada stimulus dari pemerintah terkait Covid-19. Tinggal memasukkan nomor meterannya,” tambahnya.

Kemudian bagi pelaku usaha, kata Hasiholan Purba, ada aturan untuk berhenti sementara 3-12 bulan. Selama itu, statusnya tidak menjadi pelanggan sepanjang jangka waktu yang dibutuhkan. Lalu saat hendak masuk kembali, akan dikenakan biaya penyambugan 3-6 persen, tergantung jangka waktu berhenti. Termasuk untuk permintaan turun daya sementara 3-12 bulan.

Selain itu, Hasiholan menyampaikan, pelanggan yang mendapatkan subsidi itu totalnya 1.612.145 pelanggan. Terdiri dari 1.144.000 pelanggan 450 VA yang pasca bayar, kemudian 125 ribu token. Totalnya untuk pelanggan 450 VA itu ada 1.269.000 pelanggan yang kemudian akan mendapatkan listrik gratis.

“Kemudian yang mendapatkan diskon 50 persen, berjumlah 151 ribu pelanggan, kemudian yang token ada 190 ribu . Jadi total pelanggan yang dapat diskon 50 persen, ada 342.188 pelanggan,” ungkapnya.

Pihaknya juga berharap agar pelanggan yang akan mendapatkan keringanan tidak khawatir. Begitu juga dengan kondisi saat ini, ia mengimbau agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan untuk menekan penyebaran Covid-19.

(M-01)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: