BeritaNasional

KPK ; Perbaikan Pelayanan  Publik Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi Melalui Implementasi Rekomendasi Kajian Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan

JAKARTA, BERITATERKINI.CO.IDUpaya pemberantasan korupsi pada sektor pelayanan publik salah satunya dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui perbaikan sistem tata kelola pemasyarakatan. Perbaikan diberikan melalui kajian sistem yang dilakukan pada tahun 2018, Senin (6/4/2020).

Permasalahan yang ditemukan di antaranya terkait lima isu utama, yakni:
1. Kerugian negara sekurangnya Rp12,4 Miliar/bulan akibat permasalahan _overstay_
2. Lemahnya mekanisme _check and balance_ Pejabat dan Staf UPT Rutan/Lapas dalam pemberian remisi
3. Diistimewakannya napi Tipikor di Rutan/Lapas Umum
4. Risiko penyalahgunaan kelemahan Sistem Data Pemasyarakatan
5. Risiko korupsi dalam penyediaan bahan makanan.

Terkait permasalahan _over capacity_, KPK kemudian merekomendasikan 3 upaya pengurangan _over capacity_, yaitu:
1. Bekerja sama dengan BNN dan mengoptimalkan peran Bapas melalui mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika. Saat ini terdapat 40-ribuan napi pengguna narkoba yang sangat mungkin untuk direhabilitasi dan bukan masuk ke LP.

Tindak lanjut yang direkomendasikan oleh KPK adalah agar Kumham bekerja sama dengan BNN, dan saat ini rekomendasi ini belum dilakukan.

2. Menyelesaikan masalah tahanan overstay. Saat kajian pada tahun 2018 ditemukan sebanyak 30.000 napi _overstay_. Akhir tahun 2019 tersisa 2.000 dan saat ini sudah tidak ada tahanan _overstay_ terutama untuk tahanan kepolisian.

Penyelesaian atas persoalan ini sudah dilakukan dengan bekerja sama kepada aparat penegak hukum (APH) lainnya.

3. Pemberlakukan remisi berbasis sistem. Artinya, remisi diberikan secara otomatis melalui sistem dan bukan melalui permohonan, dengan catatan napi tidak memiliki kelakuan buruk.

Praktik saat ini remisi masih diberikan melalui usulan dari UPT (Lapas dan rutan)

Jika rekomendasi ini dijalankan, maka persoalan _over capacity_ akan berkurang signifikan. Dari 2 rekomendasi pertama di atas, yaitu mengeluarkan napi narkoba dan penyelesaian _overstay_, maka sekurangnya 30% dari total 261.000 napi dapat dikurangi dari lapas. Mengeluarkan napi koruptor bukan solusi, karena jumlahnya hanya sekitar 5.000 napi.

Sebagai tindak lanjut kajian, pada tahun 2019 KPK dengan fungsi koordinasi melakukan pemantauan atas saran perbaikan yang telah diberikan tersebut. Tahun 2019 juga merupakan tahun pertama pemantauan pelaksanaan rekomendasi atas Kajian Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan.

Satu dari 19 (Sembilan belas) rekomendasi yang diberikan atas 14 (empat belas) temuan dapat diselesaikan, yakni Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bersama Aparat Penegak Hukum menyepakati SOP bersama terkait pengembalian tahanan. SOP ini disepakati guna menyelesaikan permasalahan _overstay_ tahanan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,4 Miliar/bulan. /Humaskpk/beritaterkini

Editor ; Seno

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: