BeritaNasionalPendidikan

Puluhan Ribu Anak di DKI Kehilangan Haknya Atas Pendidikan

Jakarta, Beritaterkini.co.id| Rabu (07/07/20). Aris Merdeka Sirait Ketua umum Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta kepada Ibu Katarina Gesang pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Republik Indonesia dan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemda DKI Jakarta serta kepada Sekda Pemda DKI Jakarta Berhentilah melakukan KEBOHONGAN PUBLIK khususnya kepada Anak-anak. Berkatalah jujur. Jangan bohongi publik khususnya anak-anak. Bina RW sebagai zonasi baru penerimaan siswa baru tidak akan menjawab keresahan masyarakat.

Kalau petunjuk teknis seleksi penerimaan murid baru tahun 2020 di DKI Jakarta salah dan gagal paham sehingga menimbulkan keresahan dalam kehidupan masyarakat, jangan katakan sudah sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2019. Itu kebohongan publik. Kalau sudah bertentangan dengan aturan cabut saja. Negara ini negara hukum. Keadilan dan hukum harus ditegakkan sampai dunia ini runtuh. Jangan minta anak dan orangtua untuk memaklumi atas kesalahan yang dibuat.

Kasihan anak-anak yang telah berjuang dan bersusah paya untuk mendapatkan kesempatan belajar di sekolah negeri di DKI Jakarta selama masa penantian berlalunya Covid 19 dari bumi Indonesia. Ini tidak adil dan mencederai masa depan anak.

Lebih jauh Arist Merdeka Sirait menjelaskan bahwa akibat dari Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan seleksi penerimaan murid baru tahun ajaran 2020 melalui PPDB online yang bertentangan dengan Permendikbud Nomor : 44 Tahun 2019 telah mengorbankan puluhan ribu anak-anak di DKI Jakarta kehilangan kesempatan belajar dan haknya anak atas pendidikan di sekolah negeri yang sesungguhnya dijamin oleh Konstitusi Fasar kita maupun Undang-undang sistem Pendidikan Nasional.

“Bagaimana Bapak Ibu mengatakan di beberapa kesempatan kepada publik, khususnya kepada anak-anak bahwa pelaksanaan seleksi penerimaan murid baru tahun 2020 (PPBD Online DKI Jakarta) sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor : 44 Tahun 2019 sementara petunjuk teknis pelaksanaan PPDB yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta saja sudah jelas-jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor : 44 Tahun 2019, namun dikatakan bahwa pelaksanaannya sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Berhentilah melakukan kebohongan publik khususnya kepada anak-anak”. “Jangan tanamkan ketidakpercayaan anak kepada pemimpin,” tambah Arist.

Foto: Aries MS berorasi (dok.Beritaterkini)

“Saya ingin menunjukkan dua hal saja. Yang pertama dalam Permendikbud Nomor : 44 Tahun 2019 menetapkan kota untuk jalur zonasi yakni jalur inklusi dan afirmasi minimal 50%, tetapi dalam pelaksanaan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan minimal 40%. Pertanyaan mendasar bertentangankah ini dengan peraturan diatasnya ? Tentu jawabnya iya”.

Yang kedua dalam ketentuan pasal 25 ayat (1) dari Permendikbud 44 tahunn2018 bahwa prioritas persyaratan dalam penerimaan murid baru 2020 wajib dilakukan melalui jalur zonasi dengan memprioritaskan JARAK TEMPAT TINGGAL terdekat ke sekokah dalam wilayah zonasi, namun dalam petunjuk teknis mengedepankan seleksi dengan BATASAN USIA sebagai prasyarat utama.

Inilah yang membuat runyam sehingga mengabaikan hak anak dan berakibat puluhan ribu anak di DKI Jakarta dirugihkan tidak mendapatkan haknya atas pendidikan. Bertentangan kah itu dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2019.

Semua orang tahu bahwa aturan, kebijakan apapun namanya jika bertentangan dengan aturan diatasnya adalah batal atas nama hukum.

Apalagi menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat dan ketidakpastian hukum, oleh karena itu atas nama keadilan dan kepentingan terbaik anak dan atas hak anak atas pendidikan, Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan kepada bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan segera BATALKAN Juknis Seleksi Penerimaan murid baru tahun ajaran 2020 DKI Jakarta dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk segera mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas pendidikan Pemprop DKI Jakarta dan menerbitkan Petunjuk Tenis Seleksi penerimaan murid baru tahun ajaran 2020 yang baru sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2019.

Dengan terbitnya Juknis yang baru dan seleksi ulang makau anak akan mendapatkan kesempatan belajar dan hak atas pendidikanya serta dapat menjalanjan wajib belajar 12 tahun.

Dalam Juknis itu juga dapat diatur dengan baik, bahwa jika kuota melebihi fasilitas yang ada di sekolah negeri maka demi pemerataan dan kesempatan belajar dan bagi anak mendapatkan haknya atas pendidikan, Pemda DKI Jakarta wajib melakukan stimulus lembaga pendidikan swasta dan menjalankan secara pasti KPJS untuk peserta didik sehingga terjadi pemerataan dalam pendidikan dan pada tahun 2020 tidak ada lagi anak yang tidak menikmati pendidikannya. Ini adalah adil, karena pendidikan itu untuk semua, tegas Arist.

Editor. : IS
Pewarta : Narya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: