Berita

Direksi dan Komisaris BUMN Yang Tidak Melalui TPA, Inkonstitusional!

Denpasar, WWW.BERITATERKINI.CO.ID, Ketua DPD KNPI Bali, Nyoman Gede Antaguna menyatakan bahwa sesuai dengan regulasi Perpres 177/2014 yang ditandatangani Jokowi maka Direksi dan Komisaris BUMN yang diangkat tidak melalui Tim Penilai Akhir (TPA) adalah inskonstitusional dan patut dipertanyakan keabsahannya.

“Jadi karena negara kita adalah negara hukum maka sesuai regulasi Perpres 177/2014 yang ditandatangani Presiden Jokowi, Direksi dan Komisaris BUMN yang tidak melalui TPA bisa dipastikan inkonstitusional dan patut kita pertanyakan keabsahannya,” ujarnya.

Selanjutnya ia juga menjelaskan kekecewaanya terkait adanya kemungkinan banyak Direksi dan Komisaris yang kemungkinan di angkat tanpa mengikuti Prosedur TPA.

Mengikuti prodsedur dalam Perpres 177 juga bagian dari menyeleksi agar “Kadrun” tidak masuk BUMN karena dalam Perpres tersebut jelas bahwa TPA bisa melibatkan BIN dan PPATK untuk memeriksa rekam jejak seseorang yang akan jadi Direksi dan Komisaris BUMN.

Ngobrol Kritis bersama Jurnalis digelar oleh DPD KNPI Bali di Denpasar, Minggu (02/2020). Pembicara yang hadir dalam acara tersebut adalah Nyoman Gede Antaguna, Niluh Djelantik, Adian Napitupulu dan Ida Bagus Radendra. Turut hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah jurnalis televisi, cetak dan online di Bali sebagai peserta diskusi.

Redaksi : Aj

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: