Daerah

Izin PT TBS Bermasalah, Polda dan Kajati Diminta Turun Tangan

MANDAILING NATAL – BERITATERKINI.co.id – Disela-sela kegiatan reses DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ustadz H. Syahrul Siregar, selaku sekretaris Fraksi PDI Perjuangan dan Anggota Komisi D DPRD Provinsi Sumut menyempatkan diri untuk menyambangi dan meninjau areal perkebunan sawit milik PT TBS di Desa Sikara-Kara Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, Sumut pada tanggal 17 Desember 2019 yang lalu.

Dari kunjungan lapangan tersebut, telah ditemukan beberapa temuan yang mengejutkan. Setidaknya ada lima temuan yaitu, pertama PT TBS membuat timbunan di sepanjang bibir atau pinggir pantai dengan tanah korekan parit agar air laut tidak masuk ke areal perusahaan perkebunan sawit milik PT TBS.

Hal itu diungkapkan Ustadz H. Syahrul Siregar melalui siaran pers yang diterima beritaterkini.co.id kamis (19/12/2019) sore WIB.

Selanjutnya yang kedua, penanaman pohon kelapa di areal bibir pantai diduga hanya merupakan siasat dari pihak PT TBS untuk melindungi tanaman kelapa sawit yang sudah di panen. Penanaman pohon kelapa ini didahului dengan memusnahkan beberapa pohon kelapa sawit yang kemudian diganti menjadi pohon kelapa.

Ketiga, galian parit di antara pohon kelapa sawit terdapat terumbu karang, dan pohon kelapa sawit di tanam di atas tanah yang berisikan terumbu karang.

Keempat, balok yang terbuat dari beton untuk penyeberangan di parit buatan tersebut terlihat juga sebagian jembatan terbuat dari batang kayu yang berasal dari lahan itu sendiri, diduga adalah kayu mangrove.

Kelima, di dalam areal perkebunan dan perusahaan PT TBS juga masih terdapat pohon mangrove yang hidup. Oleh karena itu kuat dugaan sebagian areal perkebunan sawit milik PT TBS telah dikelola dengan merusak lingkungan hidup.

Hutan mangrove telah berubah fungsi menjadi lahan perkebunan sawit dan tingkat kesuburan dan pertumbuhan perkebunan sawit milik PT TBS cukup bagus. Tandan buah segar bisa mencapai 15 Kg / jenjang. Tanaman pohon kelapa sawit dari temuan dilapangan diperhitungkan telah berusia lebih kurang 7 tahun.

Kehilangan dan pemusnahan hutan mangrove telah menyebabkan berbagai dampak negatif ekologi, ekonomi dan sosial. Padahal mangrove telah terbukti  melindungi pantai, termasuk manusia yang menghuninya dari hempasan tsunami dan angin badai.

Hutan mangrove  juga merupakan habitat yang penting bagi ikan, udang, kepiting dan burung laut. Sekarang ini nelayan Pantai Barat semakin melarat karena hasil tangkapan ikan sudah jauh berkurang disebabkan hilangnya hutan mangrove.

Diduga PT. TBS sudah melanggar UU 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan pasal 105,  atau pasal 109 UU No 32 thn 2009 tentang Perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Pemusnahan hutan mangrove disinyalir sudah berlangsung sejak tahun 2014 sampai 2016. Sementara Izin pembukaan lahan perkebunan kalapa sawit baru terbit setelah sawit berbuah. Izin lokasi terbit bulan Mei 2018. IUP Terbit November 2018, dan Amdal terbit Maret 2019.

Ustadz Syahrul Siregar meminta Kapolda dan Kajati Sumut agar mengusut dan menindak tegas terhadap pihak pemberi ijin dan perusak lingkungan yangg diduga dilakukan oleh PT TBS.

(AM)

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: