Hukum

Ketua KPK Akan Hentikan Sejumlah Kasus Korupsi, Apa Saja?

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan menghentikan penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi, karena dianggap tidak layak untuk dilanjutkan.

“Muaranya nanti adalah seketika perkara tersebut memang tidak layak dilanjutkan, karena UU 19/2019 disebut batas waktunya dua tahun,” ujar Firli dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin (27/01/2020).

Ia menegaskan penghentian penyidikan kasus tersebut untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka.

“Tentu ini akan kita bahas Pak, karena jangan sampai orang ditetapkan tersangka sudah bertahun-tahun, perkaranya enggak maju-maju. Kita ambil kepastian dengan berpedoman syarat-syarat penghentian penyidikan,” kata Firli.

Firli menjelaskan, akan menghentikan kasus dengan landasan KUHAP, yakni tidak memenuhi unsur tindak pidana dan tidak cukup alat bukti. Dengan begitu, kata Firli, KPK bisa menghentikan kasus yang tidak ditemukan kerugian negara.

“Misal seharusnya ada hitungan kerugian negara, kerugian negara sampai hari ini tidak ada ya kita hentikan karena tak cukup bukti,” ucap Firli Bahuri.

Ia menjelaskan jika penetapan tersangka kepada orang didasarkan kepada bukti permulaan yang cukup.

“Karena sesungguhnya yang disebut tersangka, tersangka adalah karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup atau diduga sebagai pelaku pidana. Kalau enggak ada ya kita hentikan saja,” kata Firli.

“Jelas sikap kita Pak, kita tak mau menggantung-gantung status orang,” imbuhnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: