Berita

Penyadapan KPK Soal OTT Bupati Sidoarjo-Komisioner KPU Berpotensi Tidak Sah

JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan menuai polemik.

Selain diduga penyadapan tanpa izin dari Dewan Pengawas, penyelidik KPK diketahui tidak bisa menunjukkan surat izin penggeledahan saat mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan.

“Jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyadapan harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK,” kata guru besar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Muhammad Fauzan kepada redaksi, Senin, (13/01/2020).

Menurut Fauzan, informasi yang ia terima, dua OTT yang dilakukan KPK penyadapannya dilakukan sebelum Dewan Pengawas terbentuk.

“Sehingga pimpinan KPK yang baru seharusnya berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Dewan Pengawas yang pada pokoknya apakah diizinkan tentang penyadapan kepada pihak yang akan di-OTT.”

Ia mencontohkan, ketika pimpinan KPK yang baru mau melanjutkan penyadapan terhadap pihak yang menjadi target operasi maka sesuai dengan ketentuan UU KPK baru, mesti mendapatkan izin dari Dewan Pengawas.

“Secara normatif, penyadapan yang dilakukan usai terbentuknya Dewan Pengawas dan tidak mendapatkan izin dari Dewan Pengawas maka penyadapan ilegal atau tidak sah,” tegas dia.

Untuk diketahui, dalam kasus Bupati Sidoarjo, KPK sudah melakukan penggeledahan di Rumah Dinas dan rumah pribadi untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara.

“Seandainya kasus tersebut masuk ke Praperadilan, dan KPK tidak mampu menunjukkan surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas, maka penggugat berpotensi besar memenangkan perkara,” jelas Fauzan.

Soal dugaan KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) warisan KPK era Agus Rahardjo, dan digunakan pimpinan KPK baru untuk melakukan penindakan terhadap dua pihak yang terjerat OTT, seharusnya kata dia sejak Serah Terima Jabatan (Sertijab) harusnya dikomunikasikan perkara yang sedang berjalan dan perkara yang penangannya perlu segera dilakukan.

“Sehingga nanti bisa ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK yang baru,” ujar Fauzan.

Fauzan juga meminta agar KPK segera menyerahkan kepada lembaga penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan jika memang barang dugaan hasil korupsi angkanya di bawah Rp1 miliar.

“UU KPK yang baru juga mengamanahkan jika KPK hanya berwenang menangani perkara korupsi yang potensi kerugian negara di atas Rp1 miliar,” demikian tandas dia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: