Berita

Hari Ini, 284 Tahun Berdirinya Karaton Surakarta Hadiningrat Diperingati Gravatar Image

SURAKARTA, WWW.BERITATERKINI.CO.ID
Pada bulan awal berdirinya Republik Indonesia, Surakarta memang pernah diakui menjadi Daerah Istimewa. Status itu melekat sejak sekitar September hingga Oktober 1945. Sebelumnya, Susuhunan Pakubuwono XII bersama GPH Soeryo Hamidjoyo, Putro Dalem PB X sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengeluarkan maklumat 1 September 1945 yang isinya antara lain menyatakan, Negeri Surakarta Hadiningrat yang bersifat Kerajaan adalah Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia.

Fakta sejarah ini terungkap dalam acara Pengetan Wilujengan 284 Taun Karaton Surakarta Hadiningrat (Peringatan Berdirinya 284 Tahun Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat) menurut Penanggalan Jawa atau 275 Tahun menurut Penanggalan Masehi, yang dilangsungkan pada Sabtu 5 September 2020 di Sasono Pagelaran Karaton Surakarta Hadiningrat.

Tapi kemudian dalam perjalanan sejarah terjadi peristiwa gerakan revolusi sosial yang merupakan gerakan Antiswapraja (kelompok anti Trah Kerajaan) dengan alasan anti feodalisme yang didalangi oleh para tokoh kaum kiri Sosialis cikal bakal PKI Solo dan Boyolali.

Kelompok itu bahkan menculik dan membunuh Pepatih Dalem Kasunanan KRMH Sosrodiningrat. Pada Maret 1946, Pepatih Dalem yang baru yakni KRMT. Yudonagoro juga diculik dan kemudian dibunuh oleh gerombolan Antiswapraja. Pada bulan berikutnya, pejabat Kepatihan mengalami hal yang sama. Sementara orang-orang yang pro terhadap gerakan antiswapraja kemudian justru menduduki posisi Bupati.

Daerah Istimewa Surakarta (DIS) yang sudah didirikan oleh PB XII kemudian dibubarkan lantaran banyaknya kasus penculikan dan kekerasan terhadap sejumlah sentono dalem atau putro dalem sebagai pejabat Kasunanan.

Untuk mengantisipasi tindakan teror tersebut maka Pemerintah sementara menjadikan daerah Surakarta sebagai daerah pemerintahan residensi, maka terbentuklah yang sekarang bernama Karesidenan Surakarta.
Saat itu pimpinannya Residen dan bukan lagi seorang Sunan atau Raja dari Keraton tapi seorang Walikota biasa.

Kemudian pengajuan DIS diajukan lagi oleh para Sentono Dalem pada tanggal 27 Maret 2014 tapi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi sangat lemah karena alasan melihatnya saat kondisi negara Indonesia masih awal merdeka, yang memang wajar masa transisi saat itu masih rawan belum kondusif pola pokir masyarakat waktu dulu tidak sama seperti jaman ini”, ungkap GKR Koes Moertiyah kepada .

Karena, lanjut Gusti Kanjeng Ratu Koes Moertiyah, dirinya sangat yakin bila Surakarta tidak kembali menjadi Daerah Istimewa Surakarta Hadiningrat (DISH) suatu saat Surakarta akan hilang pamornya dan marwahnya, diawali dengan hilangnya marwah para sentono dalem (penerus trah) yang dengan sendirinya akan hilangnya marwah Surakarta sebagai kota kerajaan penerus generasi Mataram.

“Apalagi Surakarta merupakan kerajaan tertua Mataram yang memiliki marwah (kemuliaan) yang dapat mewakili mayoritas masyarakat Solo yang berbudaya dan religius tinggi seperti saat ini. Surakarta Hadiningrat harus dikelola kembali oleh Putro wayah sinuwun soho sentono dalem yang memiliki rakyat kawulo yang ada sekarang sebagai Nagari Kasunanan Surakarta Hadiningrat (NKSH)”, tandasnya.

Upaya mewujudkan keistimewaan Surakarta Hadiningrat juga diwarnai dengan sempat terjadinya perselisihan antar Putro Dalem sepeninggal Paku Buwono XII, berupa perebutan tahta antara Pangeran Hangabehi dangan Pangeran Tejowulan, yang masing-masing menyatakan diri sebagai PB XIII, dua-duanya mengklaim pemangku tahta yang sah, dan masing-masing menyelenggarakan acara pemakaman ayahnya secara terpisah. Akan tetapi, konsensus keluarga telah mengakui bahwa Hangabehi yang diberi gelar SISKS Paku Buwana XIII.

Pangeran Tejowulan melepaskan tahta PB XIII kepada kakaknya, yakni Pangeran Hangabehi dalam sebuah rekonsiliasi Dwi Tunggal resmi yang diprakarsai oleh Pemerintah Kota Surakarta bersama DPR-RI, dan Pangeran Tejowulan sendiri menjadi mahapatih (pepatih dalem) dengan gelar KGPHPA (Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung). (Red/Aj)

Penulis : Supryadi

Related Articles

106 Comments

  1. Nice post. I learn something more challenging on different blogs everyday. It will always be stimulating to read content from other writers and practice a little something from their store. I’d prefer to use some with the content on my blog whether you don’t mind. Natually I’ll give you a link on your web blog. Thanks for sharing.

  2. үйде тыныштық пен тыныштық үшін дұға ету органикалық тыңайтқыштарға
    калий, органикалық тыңайтқыш шымтезек астана болашақтың қаласы
    эссе, астана жастар қаласы
    эссе приятного аппетита –
    перевод на английский, adequate and equivalent translation

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: