Berita

Tipikor Polda Sultra Diminta Panggil dan Periksa Kadis PU Kota Kendari dan PPK

Kendari, beritaterkini – Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti Proyek Dinas PU kota Kendari Tahun 2024.

Proyek Dinas PU kota Kendari yang dimaksud adalah proyek Peningkatan Jalan Batas Kota – Tabanggele yang diduga Mark Up dan tidak sesuai Spesifikasi.

Direktur Eksekutif JASBARU, Manton meminta Tipikor Polda Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PU Kota Kendari dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak kontraktor yang mengerjakan pekerjaan tersebut.

“Kami meminta dan berharap kepada Tipikor Polda Sultra untuk segera melakukan penyelidikan dan memanggil serta memeriksa Kadis PU kota Kendari, PPK dan pihak Kontraktor yang mengerjakan proyek Peningkatan Jalan Batas Kota – Tabanggele,” pintanya, Manton.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif JASBARU, Manton, Kamis (10/04/2025).

Pasalnya, proyek itu belum lama usai dikerjakan sudah mulai rusak, baik pekerjaan aspalnya yang berlubang lubang kecil maupun pembangunan saluran air atau Drainase yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Menurut Manton, Kerusakan yang terjadi pada pekerjaan tersebut patut diduga adanya kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Terlebih lagi, pembangunan drainase itu tidak tersambung dalam satu jalur (terputus putus). Bahkan tidak dilakukan cor beton pada bahu jalan.

Sementara, proyek Pembungan jalan batas Kota – Tabanggele menelan anggran yang cuku fantastis yakni Rp9.980.000.000, dengan Volume Pengaspalan sepanjang 1,333 Meter, meskipun ditambah dengan pembangunan Drainase dan Box Culvert 1 Unit.

Diketahui, proyek Peningkatan Jalan Batas Kota – Tabanggele, Tahun 2024 telah dimenangkan dan dikerjakan oleh PT. Raya Hasri Abadi yang beralamat di BTN Unhalu Blok G, No.1, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. /sa

Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: