Berita

Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka Imam Nahrawi Sah

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap dana hibah untuk KONI, Imam Nahrawi ditolak.

Dengan demikian maka penetapan status tersangka terhadap Imam Nahrawi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah.

“Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim tunggal Elfian membacakan putusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, (12/11/2019).

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Status tersangka Imam di KPK pun tidak menyalahi prosedur hukum.

Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.

Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Penerimaan ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: