Berita

Law Firm Togar Situmorang

WWW.BERITATERKINI.CO.ID,
Advokat disebut sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Sebutan ini tidak datang dan melekat dengan sendirinya pada advokat.

Namun dilatarbelakangi sejarah panjang yang penuh pengabdian kepada masyarakat.

Seperti halnya motto hidup dari Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP, CLA sekaligus sebagai Managing Partner dari Law Firm Togar Situmorang yang selalu mengedepankan pada pengabdian masyarakat.

Dengan selalu membantu masyarakat kecil yang awam dengan hukum, sehingga membuat hati kecil Togar terketuk.

Seperti kasus-kasus yang sering ditangani di Law Firm Togar Situmorang yang ditangani secara Probono akan tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal dari para advokat.

Tidak ada pilih kasih didalamnya,” tegas Advokat Kondang Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP,CLA yang sering disapa “Panglima Hukum”

Kali ini kami sedang menangani kasus dari Saudari FV yang diduga dianiaya oleh mantan suaminya di kamar kosnya yang sedang ditangani di Kepolisian. Kami terus mengawal dan mendampingi klien setiap ada pemeriksaan.

Dan Puji Tuhan kami mendengar dari penyidik bahwa setelah kasus ini digelarkan sudah ada penetapan Tersangka,” ungkap Pria berdarah Batak ini

Tentu hal ini sudah lama ditunggu-tunggu oleh sang klien.

Mengingat klien kami sangat kaget dan terpukul akibat dari kejadian tersebut. Dan klien kami berharap supaya kasus ini bisa cepat selesai.

Dan kami selaku Kuasa hukum tentu sangat mengapresiasi terhadap kinerja penyidik. Dimana begitu cepat dan tanggap dalam menangani serta selalu memberikan perkembangan kasus ini,” imbuhnya

Menurut saya, itulah hakikat dari officium nobile, kita harus membantu klien dengan sepenuh hati dan ikhlas. Jangan profesi advokat diidentikkan dengan kemewahan, dan jaminan hidup dengan harta atau uang melimpah.

Sebenarnya, tidak ada yang salah dengan kemewahan, tak ada yang salah juga dengan menjadi kaya.

Hanya saja muncul kekhawatiran jangan sampai kemewahan atau uang itu dijadikan tujuan seseorang untuk menekuni profesi advokat ini sehingga menghalalkan segala cara demi uang dan lupa akan tujuan dan perjuangan advokat sebagai profesi mulia (officium nobile).

Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono adalah kewajiban yang melekat pada diri setiap advokat di Indonesia.

Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan ‘advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu’.

Untuk memenuhi amanat Undang-Undang telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. Bahkan Perhimpunan Advokat Indonesia sudah menerbitkan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

Setiap advokat dianjurkan memberikan bantuan hukum pro bono 50 jam setahun.

Pada kesempatan ini advokat Togar Situmorang juga menjelaskan untuk menuju tatanan baru dalam penanganan hukum lebih fokus maka akan membentuk Lembaga Bantuan Hukum – Panglima Hukum yg dikomandani oleh Arga Situmorang, SH sebagai Ketua dan Wempy Samabi, SH sebagai Sekretaris dimana diharapkan lebih membuka kesempatan paran advokat muda untuk membantu masyarakat tidak mampu dalam melakukan proses mendapatkan hak atas hukum mereka secara profesional sehingga diharapkan akan lebih banyak lagi masyarakat akan tertolong dalam proses penanganan hukum mulai di Kepolisian sampai di Pengadilan.

Perlu diketahui bahwa dari sejak belia, di dalam diri advokat harus sudah tertanam komitmen pada kewajiban luhur membela tanpa pandang bulu, agama, keturunan dan segala macamnya.

Sedangkan advokat yang orientisinya uang, hanya akan menjadikan uang dan kekayaan sebagai tujuan,”tutup Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CLA.

Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm “TOGAR SITUMORANG” Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No. 10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly room 1003-1004, Jln. Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No.12, Srengseng Junction,Jakarta Barat,11630. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat.

Redaksi : Aj

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: