Berita

Dugaan KKN PT. BPRS Lamtim, LSM KAMPUD Nilai OJK Lampung Lemah Jalankan Fungsi Pengawasan

LAMPUNG, WWW.BERITATERKINI.co.id-Ketua LSM KAMPUD Lampung Timur (Lamtim) Fitri Andi menilai kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung terkait fungsi pengawasan sangat lemah dan tidak maksimal. Hal tersebut disampaikan oleh Fitri Andi setelah membaca dan membahas bersama-sama pengurus LSM KAMPUD Provinsi Lampung, mengenai surat jawaban dari OJK Provinsi Lampung terkait laporan dan temuan LSM KAMPUD adanya sejumlah masalah yang mengarah pada intrik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di BUMD PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Lamtim.

“Kami menilai surat jawaban dari OJK Provinsi Lampung terkesan tutup mata dan buang badan, menanggapi sejumlah temuan dan dugaan pelanggaran peraturan dan ketentuan oleh Direksi dalam menjalankan managemen BUMD yang mengarah kepada praktik KKN”, kata Andi, Selasa (24/11/2020).

Ditambahkan oleh Andi, Seharusnya OJK memberikan sikap tegas dan jelas terhadap penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisaris, Direktur Utama dan Direktur PT. BPRS Lamtim, sesuai fungsi dan tugas pokok OJk, bukan berdalih seolah-olah menangani namun disinyalir ada tujuan tertentu.

“Jika jawaban laporan LSM KAMPUD di OJK dasarnya hasil pertemuan kami dengan PT. BPRS, dipastikan hal tersebut tidak mendasar dan berimbang, sebab pertemuan tersebut sifatnya memberikan klarifikasi sepihak oleh PT. BPRS Lamtim tanpa dihadiri oleh OJK dan media/publik, dan itu bukan pertemuan resmi, karena pertemuannya saja di rumah makan”, tandas Andi.

“Laporan kami bukan hanya menjadi masukan dan saran untuk OJK, namun temuan, ini mengandung dugaan KKN dalam mengelola PT. BPRS Lamtim, harus mendapat sanksi yang tegas, karena menyangkut uang Rakyat Miliyaran Rupiah”, lanjut Andi.

Adapun jawaban dari OJK Provinsi Lampung yang ditujukan kepada DPW KAMPUD Provinsi Lampung dan ditandatangani langsung oleh Deputi Direktur Pengawasan LJK, OJK Provinsi Lampung, Aprianus Jhon Risnad, menyampaikan 3 point’ yaitu ;
1. OJK Provinsi Lampung melalui pertemuan secara online pada tanggal 11 September 2020, meminta PT. BPRS Lamtim untuk menindaklanjuti pengaduan LSM KAMPUD
2. PT.BPRS Lamtim menyampaikan laporan kepada OJK Provinsi Lampung sebagai tindaklanjut pengaduan yang disampaikan LSM KAMPUD, termasuk telah dilakukannya pertemuan dengan DPW KAMPUD Provinsi Lampung.
3. Hal-hal yang disampaikan oleh LSM KAMPUD kepada OJK Provinsi Lampung akan menjadi masukan bagi OJK untuk pengawasan lebih lanjut ke PT. BPRS Lamtim.

Foto ; Rec.dok

Sebelumnya, LSM KAMPUD Provinsi Lampung menyampaikan sejumlah temuan dugaan dalam bentuk laporan bahwa :

1. PT. BPRS Lamtim dalam menjalankan perusahaan menggunakan peraturan yang sudah tidak berlaku, dan dijadikan dasar dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga mengabaikan dan tidak seusai Permendagri 94 Tahun 2017, akibatnya disinyalir ada kebocoran PAD senilai Rp. 1,4 Miliyar, yang seharusnya diperoleh Pemkab Lamtim atas penerimaan dalam sektor PAD.
2. Tidak dibentuknya panitia pelaksana CSR dan tidak direalisasikannya CSR sebagai tanggungjawab sosial PT. BPRS Lamtim yang dihitung sebesar 3% dari laba setiap tahunnya.
3. Adanya rangkap jabatan oleh Komisaris utama, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Lamtim, sehingga tidak seusai dengan Perda Nomor 07 tahun 2016 tentang pembentukan BPRS Lamtim.
4. Adanya pengurangan atau pemotongan jasa produksi seharusnya sebesar 8% dan dana kesejahteraan 10 % (gaji) dari laba kepada seluruh pegawai PT.BPRS Lamtim.
5. Pada jabatan dewan komisaris utama seharusnya dijabat oleh komisaris utama dan minimal 2 anggota Komisaris, namun faktanya hanya dijabat Komisaris Utama tanpa anggota.

Bahwa temuan tersebut, oleh LSM KAMPUD Provinsi Lampung telah dilaporkan juga kepada pihak Kejaksaan Tinggi Lampung. /Sn

Redaksi

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: