Berita

Ketua FAR Palembang : Nasib konsumen GMS Di Duga Masih Di Awang-Awang

PALEMBANG, WWW.BERITATERKINI.COM – Pasca putusan kepailitan  PT. Dinar Perkasa  pada tahun 2017 lalu, masih menyimpan sejumlah permasalahan. Salah satunya dengan  nasib konsumen perumahan Griya Makmur Sejati (GMS) Mata Merah Palembang yang hingga saat ini di duga belum menemukan adanya titik terang yang jelas.

“Dengan keputusan  tersebut, maka pengandilan niaga menunjuk  seorang kurator guna mengurus dan membereskan kepailitan  PT. Dinar Perkasa sebagai debitor. Artinya, seorang kurator memiliki hak penuh dalam menyelesaikan permasalahan yang di alami oleh kreditor sesuai data kepailitan debitor dan tidak menutup kemungkinan mengenai  nasib konsumen perumahan GMS Mata merah Palembang” terang Andreas OP, Ketua Front Aksi Rakyat (FAR) Palembang dalam rilis beritanya, yang diterima redaksi ini, pada Selasa (01/12/2020) lalu.

Dalam rilisnya, Andreas OP atau akrab disapa dengan AOP ini menerangkan bahwa permasalahan konsumen GMS Merah Mata Palembang pernah dipertanyakan kepada pihak kurator. Namun, pernyatan kurator terkait masalah tersebut di duga kurang efektif.

“Karena sebagaimana di kutip dalam portal pelitasumsel.com menyatakan bahwa aset di daerah mata merah ternyata bukan milik HSB. Jadi kita tidak bisa memasukkan aset tersebut dalam boedel pailit yang akan dijual. Solusinya untuk konsumen perumahan Griya Makmur Sejati di daerah mata merah tetap bisa ditagihkan kepada pihaknya (12/04/2018)” kutip AOP dalam rilisnya.

Mengacu pada kutipan tersebut, AOP selaku ketua advokasi FAR Palembang mempertanyakan kenapa GMS Merah Mata Palembang tidak termaksud dalam catatan harta kepailitan dari PT. Dinar Perkasa?. Pada hal dari hasil investigasi lapangan, pihaknya mendapatkan informasi dari laporan konsumen perumahan tersebut adalah di duga milik dari HSB selaku owner PT. Dinar Perkasa.

“Kami selaku pihak yang mengadvokasi dari konsumen GMS sangat mengherankan kenapa  GMS tidak termasuk pada daftar aset dalam boedel pailit. kok hal tersebut bisa terjadi?” tanyanya.

AOP menambahkan apabila di kaji lebih lanjut, kami menduga adanya indikasi ketidak transparan antara data aset HSB dengan pihak kurator terkait dengan kepailitan tersebut. Karena di duga kenapa GMS tidak masuk dalam daftar asset kepailitan PT. Dinar Perkasa?

”Atas dasar hal tersebut, pihaknya sampai saat ini masih meminta kejelasan yang pasti terkait nasib konsumen GMS yang di nilai masih awang-awang belum ada kepastian?” sambung tanyanya.

Konsumen telah melaporkan pihak pemilik perusahan kepada pihak berwajib dengan LP No : STTLP/1637/VIII/2020 /SUMSEL/RESTABES/SPKT, Tanggal 10 Agustus 2020 di Mapolrestabes, LP No :STTLP/594 /VIII/2020/SPKT, tanggal 13 Agustus 2020 di Mapolda Sumsel berkaitan dengan tindak pidana UU No 1 Tahun 1946 , pasal 378 KUHPindana dan 372 KUHPindana.

Atas laporan tersebut, dan di tambah dengan hasil penyelusuran investigasi terkait kebenaran informasi nasib konsumen GMS di peroleh informasi bahwa “kami ingin kepastian yang jelas. Tidak mungkin dari tahun 2016 hingga 2020 belum ada kepastian yang jelas. Apakah uang kami kembali atau perumahan yang dijanjikan kami terima tidak juga kunjung jelas.” ungkap salah satu konsumen yang tidak ingin di sebutkan namanya.

Bukan itu saja, ia menyayangkan sikap pemilik perusahan maupun kurator di duga acuh tak acuh dalam mengurusi nasib kami (Konsumen GMS). Kami butuh kepastian bukan janji manis saja atau PHP (Pemberi Harapan Palsu).

Berkaitan dengan keruh kesah konsumen, AOP selaku ketua FAR Palembang mengatakan bahwa sudah seyognya kurator harus turun tangan mengatasi permasalahan konsumen sebagaimana yang diamatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) pasal 100 dan pasal 103 adalah mencatat semua harta kekayaan pailit secara lengkap dan diletakkan di kepaniteraan pengadilan untuk dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma. Pencatatan ini dimulai paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai Kurator.

“Artinya, jelas dari cuplikan kedua pasal tersebut di atas, kami menduga adanya kelalaian yang dilakukan oleh kurator dalam pencatatan harta pailit, seperti misalnya saja Griya Makmur Sejati Mata Merah Palembang sebagaiman yang telah kami uraikan sebelumnya, bahwa perumahan tersebut tidak tercatat dalam daftar kepailitan PT.Dinar Perkasa”. pungkasnya.

Berikut paparan pakar hukum, Budiyanto, SH., M. Hum. terkaiat tugas dan kewajiban kurator.

Pada dasarnya tugas dan kewajiban kurator telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) khusunya dalam Pasal 26 Ayat (1) dikatakan, tuntutan mengenai hak dan kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator.

Tugas – tugas kurator yang disebutkan pada Pasal 98 UU Kepailitan, bahwa sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.

Selanjutnya di jelaskan pula pada Pasal 99 menyatakan:
1. Kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan, berdasarkan alasan untuk mengamankan harta pailit, melalui Hakim Pengawas.
2. Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh juru sita di tempat harta tersebut berada dengan dihadiri oleh 2 (dua) saksi yang salah satu di antaranya adalah wakil dari Pemerintah Daerah setempat.

Pasal 100 dan Pasal 103 UU Kepailitan berbunyi  tugas kurator lainnya adalah mencatat semua harta kekayaan pailit secara lengkap dan diletakkan di kepaniteraan pengadilan untuk dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma. Pencatatan ini dimulai paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai Kurator.

Ditambah pula olehpakar hukum pidana Rolis Sanjaya S.H., M.H., memaparkan bahwa kewajiban Kurator menurut Pasal 116 UU Kepailitan dinyatakan bahwa:
1. Kurator wajib:
mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditur dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan Debitor Pailit; atau
berunding dengan Kreditor jika terdapat keberatan terhadap penagihan yang diterima.
2. Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak meminta kepada Kreditor agar memasukkan surat yang belum diserahkan, termasuk memperlihatkan catatan dan surat bukti asli.

Laporan : Rilis FAR | Editor : SN

Related Articles

4 Comments

  1. Hi, Neat post. There is a problem with your site in internet explorer, would test this… IE still is the market leader and a huge portion of people will miss your fantastic writing because of this problem.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: