HukumKolom

Hukum dan Pandemi Covid-19

RIFANDY RITONGA, SH, MH (AKADEMISI HUKUM TATA NEGARA DI UNIVERSITAS BANDAR LAMPUNG)

LAMPUNG, BERITATERKINI.CO.ID |Dalam beberapa Minggu terakhir, Pemerintah pusat, Daerah, dan seluruh Lembaga Negara mengakui bahwa Covid-19 adalah pandemi paling parah yang dihadapi oleh Dunia dengan tingkat penularan yang cepat, kemungkinan besar akan sangat mempengaruhi dan mengubah kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum. Meskipun tingkat puncaknya semua masih berlomba untuk membuat prediksi nya masing-masing.

Dari pemberitaan yang kita saksikan bersama bahwa efek pandemi ini diberberapa Negara maju di Dunia dalam kekuatan ekonominya, warganya memenuhi Rumah sakit untuk mendapatkan perawatan kesehatan. Dari kondisi keterpurukan global semacam ini, Indonesia dituntut untuk segera meningkatkan penguatan perekonomian masyarakat di tengah berkembangnya Pandemi secara cepat yang menuntut banyak korban dan penderitaan bagi Masyarakat khususnya memberikan dukungan mitigasi pada Daerah-daerah tertinggal yang dapat memberikan dampak pada kehancuran jika hal ini luput untuk diberikan solusi dan aksi.

Didorong oleh banyak contoh di seluruh Negara yang terlebih dahulu merasakan dampak Covid-19, dari sudut pandang hukum dapat dilihat bahwa tata kelola di semua tingkatan baik tingkat lokal nasional, harus mendukung kapasitas masyarakat terutama masyarakat dan kelompok yang paling rentan untuk dilindungi dari pandemi.

Aturan hukum dan konstribusinya

Sudah sangat jelas bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Tidak diperbolehkan sebuah tindakan Negara tanpa berdasarkan pada aturan/hukum. Oleh karena itu, dalam menyikapi pandemi ini, Pemerintah perlu memberikan respon cepat setidaknya dengan tiga cara penting:

Pertama, kerangka hukum yang efektif – Pemerintah bersama DPR jauh sebelum pandemi Covid-19 telah menciptakan Undang-undang yang berkaitan dengan penanganan wabah diantaranya UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan. Dari adanya peraturan tersebut telah memungkinkan Pemerintah secara konstitusional dapat melakukan tindakan dengan cermat untuk mengeluarkan tindakan darurat melindungi masyarakat dari infeksi dan penyakit, dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat ditambah dengan dukung dengan istrumen internasional. Sudah barang tentu, diharapkan masing-masing daerah telah memiliki regulasi turunan dari masing-masing aturan tersebut untuk dapat disesuaikan kearifannya di masing-masing daerah.

Kedua, supermasi hukum dapat menjadi jalur kehidupan bagi Masyarakat yang paling rentan dimasa krisis- ketika kebebasan bergerak dibatasi dan sumberdaya langka, perasaan stres, gelisah dan keterasingan dapat memperburuk eksklusi, diskriminasi dan cela sosial serta memiliki dampak yang tidak proposional pada orang yang hidup dalam kemiskinan yang parah, perempuan dan anak-anak, orang tua dan orang-orang yang memiliki keterbatasan fisik dan mental, Orang-orang telantar, para tahanan yang hidup dalam situasi tidak aman. Kondisi semacam ini akan sangat memprihatinkan jika Negara tidak hadir dalam kondisi yang sangat sulit, Negara harus mampu memberikan perlindungan dan mendapatkan keadilan yang sama dalam kondisi seperti ini.

Ketiga, supremasi hukum menyediakan jalur nyata untuk pemilihan pasca keadaan darurat- fase pemulihan harus menyediakan solusi untuk mengatasi konsekuensi kesehatan dan sosial ekonomi dari pandemi, harus mampu membangun dan memperkuat kondisi untuk mendukung ketahanan masyarakat terhadap dampak krisis di masa yang akan datang. Tentu disadari hal ini akan membutuhkan investasi yang lebih besar bagi Negara membuat kebijakan dan aksi yang inklusif dan partisipatif untuk membantu Masyarakat dan mempertahankan kohesi sosial setelah pandemi.

Dari tiga cara penting tersebut dapat diyakini bahwa Pemerintah yang baik dan supermasi hukum yang baik merupakan kunci pengelolaan krisis pandemi dan mempromosikan pemulihan disemua lini, pasca pandemi.

Kita berharap ada sinergi yang terarah antar pusat dan daerah untuk merespon pandemi dengan cara yang Konstitusional secara cepat mendahului penyebaran virus yang semakin meluas. Namun, perlu di sadari efforts terbaik adalah kesadaran masyarakat untuk mendukung dan mematuhi semua usaha pemerintah, termasuk kritik yang membangun. /Beritaterkini

Editor ; Seno

Related Articles

3 Comments

  1. Greetings from Florida! I’m bored at work
    so I decided to check out your site on my iphone
    during lunch break. I really like the knowledge you present here and can’t wait to take a look when I get home.
    I’m amazed at how fast your blog loaded on my phone .. I’m not even using WIFI, just 3G ..
    Anyhow, good blog!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: