BeritaNasional

Sekjen BPI KPNPA RI Misradi Almaduri SH Menegaskan Jika Ada Anggota BPI KPNPA RI Lakukan Penyimpangan Akan Di Proses Hukum Secara Tegas!

Bengkulu.Beritaterkini.com. Adanya kasus pemerasan yang melibatkan dan mencatut nama Lembaga Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) oleh salah satu oknum yang masa keanggotaannya sudah habis dan melakukan dugaan tindak pidana pemerasan dan intimidasi, sontak membuat geram Jajaran kepengurusan BPI KPNPA RI, baik di pusat maupun daerah di wilayah lain.

Pasalnya, atas perilaku oknum yang bersangkutan, jelas-jelas telah mencoreng nama lembaga yang selama ini sangat dijaga marwahnya.

Hal ini ditegaskan Misradi Almaduri SH , menyusul adanya salah seorang inisial AP, warga Desa Wayhawang, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, yang telah ditangkap Polsek Tole Polres Seluma Bengkulu , pada Kamis (25/2), karena diduga melakukan pemerasan dan intimidasi terhadap AS (43) yang merupakan suami Kepala Desa Taba, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, terkait persoalan pengadaan pakaian dinas yang menggunakan anggaran dana desa tahun 2020.

Menyikapi kejadian tersebut, BPI KPNPA RI melalui Misradi., SH., selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPI KPNPA RI angkat suara!

“Kami sudah sejak tahun 2020 menon-aktifkan keanggotaan yang bersangkutan. Dan perlu diingat! bahwa BPI KPNPA RI tidak pernah memerintahkan kepada anggota untuk melakukan pemerasan dan tindak pidana.

Bila terjadi adanya indikasi tindak pidana, itu sudah menyimpang dari Tupoksi lembaga BPI KPNPA RI dan menjadi tanggung jawab pribadi. Untuk hal tersebut, jika ada anggota BPI yang menyimpang dari Tupoksi, kami meminta kepada pihak Kepolisian untuk menindak tegas dengan proses hukum yang berlaku!” tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan catatan register yang tercatat untuk keanggotaan atas nama AP sudah lama habis dan tidak berlaku lagi. Jadi sudah bukan menjadi Anggota BPI KPNPA RI Kabupaten Bengkulu, katanya.

Ditekankan Misradi, “Kami meminta kepada Polsek Talo, agar yang bersangkutan diproses hukum atas dugaan pemerasan terhadap kepala desa,” tandasnya.

Dikatakannya, karena dalam melakukan pemerasan mengaku sebagai anggota BPI KPNPA RI, dan semua atribut yang dipakai adalah menjadi tanggung jawab pribadi.

Kalaupun kedapatan mengaku memiliki KTA, dipastikan itu KTA palsu. Karena sejak tahun 2020, yang bersangkutan sudah tidak aktif dan dibekukan,” ujar Sekjen BPI KPNPA RI, Misradi Almaduri, SH., kepada awak media.

Sementara itu, Tubagus Rahmad Sukendar, selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI menegaskan. “Kepada jajaran pengurus wilayah, kota dan kabupaten, baik kepada anggota biasa maupun pengurus daerah, agar jangan sampai melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik lembaga.

Dan bila sampai ada yang mengaku dari anggota BPI KPNPA RI melakukan pemerasan atau melakukan tindakan melawan hukum lainnya kepada masyarakat maupun kepada para Kades atau SKPD pemerintah lainnya, yang semata-mata untuk kepentingan pribadi, agar ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, dan akan di non-aktifkan keanggotaannya, tegas Tb Rahmad Sukendar.

Ia menambahkan, bahwa pada tanggal 3 Maret 2021, kita akan mengadakan Musyawarah Kerja dalam rangka Pengembangan Organisasi.

Sekaligus di acara tersebut akan diberikan Award Penghargaan BPI KPNPA RI kepada penyelenggara negara dan penegak hukum terbaik dengan kriteria kepuasan publik dalam melayani dan pelayanan bersih bebas dari korupsi dan pungutan liar, bertempat di Hotel Aston City Kemayoran Jakarta Pusat .

Dimana dalam acara tersebut, akan dihadiri oleh 25 perwakilan BPI KPNPA RI Provinsi juga Kota dan Kabupaten. “Akan kita adakan pembekalan dari Jajaran Pengurus Nasional BPI KPNPA RI serta arahan dari Satgas Dumas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat tertunda waktunya, dikarenakan adanya pandemi Covid-19.” Dan acara dilaksanakan dengan mematuhi prokes covid 19 tentunya .

“Semoga BPI KPNPA RI kedepan menjadi lembaga unggulan serta menjadi kepercayaan masyarakat dan pemerintah maupun penegak hukum atas kinerja dan peran serta sebagai mitra dan konsultan Pemerintah dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi serta senantiasa melakukan pendampingan bagi warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum,” untuk itu kita akan jaga Marwah BPI agar tidak ada yang merusak nama baik lembaga BPI dengan melakukan tindak pidana. Harap TB Rahmad Sukendar (red)

 

Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia

Related Articles

217 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: