Hukum

LPSK Minta Polisi Abaikan Laporan Politikus PDIP Soal Kasus Novel

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta polisi mengabaikan laporan politikus PDIP, Dewa Tanjung kepada Novel Baswedan jika kasus penyiraman air keras adalah rekayasa.

LPSK mengatakan bahwa korban tindak pidana tidak boleh dilaporkan atas dugaan perbuatan pidana.

“Ketentuan tersebut diatur dalam UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 10 menjelaskan, saksi, pelapor, maupun korban tidak bisa dipidanakan selama proses hukum kasusnya masih berjalan. ”Kalau memang ada laporan (Dewi Tanjung), harus ditunda dulu sampai kasus utama selesai,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kemarin (09/11/2019).

Dia meminta polisi lebih baik mencari pelaku penyiraman air keras kepada Novel.

“Bahkan, sampai mendorong kepolisian menersangkakan Novel, padahal di sisi lain pelaku penyiraman air keras tersebut belum terungkap. Ngapain sibuk di situ, seharusnya kan mencari pelakunya ini (penyiraman) itu siapa,” kata Edwin.

Polisi sudah membenarkan hasil temuan tim pencari fakta (TPF) bahwa mata Novel memang terkena air keras. Dengan demikian, laporan rekayasa itu hanya membuat pendapat baru yang belum diperlukan.

”Sebaiknya bisa diabaikan saja laporan itu sampai kasus utama selesai,” tegasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: