Bali

Sky Garden Diam-Diam Buka Lagi, Kadis DPMPTSP Badung: Belum Ada Permohonan Izin

Denpasar, Beritaterkini.co.id – Diam – diam Sky Garden, Diskotek yang berada di Legian, Kuta dibuka lagi. Padahal sebelumnya ditutup oleh Pemkab Badung, karena terbelit masalah. Namun akhirnya malah buka lagi. kabarnya aktivitas mereka diduga tanpa izin alias bodong. Setelah berusaha mengkonfirmasi pihak Pemkab Badung, akhirnya Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung I Made Agus Aryawan memberikan penjelasan. Dikatakan, yang pertama dia memastikan tidak tahu bahwa PT Sky Bali membuka Sky Garden buka lagi. “Maaf, saya malah belum tahu kalau buka lagi,” jelasnya saat dihubungi, pada Minggu (25/12/2022).

Selain itu, juga memastikan bahwa, belum menerika permohonan resmi dari pemilik atau manajemen PT SKY Bali. Dia menyebutkan yang dimaksud belum menerima permohonan adalah, terkait permohonan pengajuan izin. “Sampai saat ini (kemarin, red) saya belum lihat dan belum menerima ada permohonan izin dari Sky Bali,” tegasnya. Tak hanya itu, lebih tegas Aryawan mengatakan mesti selesai semua permasalahan sebelumnya, baik permasalah secara hukum, maupun permasalahan secara izin, permasalahan secara tanggungjawab lainnya.

Kemudian akan dilihat terlebih dahulu siapa yang memiliki hak dari lahan maupun bangunan tersebut. Terakhir seluruh kewajiban yang belum terpenuhi sebelum ditutup harus diselesaikan. “Masalah izin, masalah hukum, masalah kewajiban yang belum selesai. Masalah lahan mesti selesai dulu. Jika memang sudah selesai, sepanjang memenuhi persyaratan dan memenuhi undang – undang atau prosedur, dapat mengajukan izin,” tegasnya. “Jika tidak tuntas dan memenuhi mekanisme bagaimana kami memberikkan izin,” pungkasnya.

Dari informasi yang berkembang, saat ini ada pihak ingin membuka kembali Sky Garden dengan nama PT Sky Bali. hal ini agar bisa lebih dari tanggungjawab PT sebelumnya. Dibelakang ini ada, Geoffrey Kelley yang adalah WNA Australia, dengan diatasnamakan adik iparnya Wilkin. Siapa mereka? saat Sky Garden lama buka, mereka menguasai 34 persen saham Sky Garden dengan nama PT ESC Urban Food Station. Sedangkan 66 persen saham dipegang pihak lain. Dalam artian Wilkin bukan pemegang saham mayoritas.

Selain itu, menggunakan nama Sky Garden, juga dianggap melanggar hukum. Lantaran nama ini jelas sudah ada hak paten alias hak kekayaan intelektual (HAKI) oleh PT ESC Urban Food Station. Sehingga pihak yang membuka ini terancam masalah hukum. Dan ternyata yang buka hanya areal kecil saja. hanya satu lantai kecil, lantaran antara pemilik lama dan yang buka sekarang belum sepakag buka secara total. Sehingga tidak seperti kondisi Sky Garden yang dulu. Para awak media, juga berusaha mengkonfirmasi pihak Sky Bali, namun belum bisa ada pihak yang dikonfirmasi. 021/002

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: