BeritaNasional

Kejati Sumsel 1 Minggu Kedepan Akan Tetapkan Tersangka Kasus Serasi Banyuasin

Palembang,Berita Terkini. Co.Id Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Musi Banyuasin gelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel)

Kami mendatangi kejati Sumsel guna mempertanyakan tindak lanjut dari dugaan kasus Korupsi Serasi yang terjadi di Kabupaten Banyuasin, ungkap Koordinator Aksi Indo Sapri usai gelar Aksi unjuk rasa di depan Kejati Sumsel (08/12/22) .

“Mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera menetapkan tersangka.menangkap.dan menahan Kepala Dinas Pertanian PPK Konsultan dan Tim Teknis sebagal Penanggungjawab pengguna Anggaran jika terbukti terlibat Tindak Pidana Korupsi Dalam Program SERASI di Kabupaten Banyuasin.

Mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera menetapkan tersangka. menangkap.dan manahan Ketua Gapoktan dan UPPK sebagai Sebagai Pelaksana dilapangan jika terbukti terlibat Tindak Pidana Korupsi Dalam Program SERASI di Kabupaten Banyuasin.

Mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera menuntaskan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Program Selamatkan Rawa Sejaterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin.

Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk mundur dan jabatannya jika Tidak Mampu menuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Program Selamatkan Rawa Sejaterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin.

Ditambahkan Ketua JPKP Sumsel Bunda Yaris Kami ucapkan Terima kasih kepada Kejati Sumsel,bahwa akan menetapkan tersangka dugaan kasus Korupsi Serasi Banyuasin dalam 1 minggu ke depan,”ujarnya.

Aksi unjuk rasa di Terima oleh Kasi A Dian Mafita SH MH mengatakan bahwa untuk kasus serasi Kabupaten Banyuasin Penyidik Kejati Sumsel akan menetapkan status tersangka dalam waktu 1 minggu kedepan, kami harap bersabar karena penyidik sangat berhati hati dan harus lengkap bukti dalam menetapkan tersangka, “tandasnya.(RZP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: