Berita

Dugaan Korupsi, Kejari Panggil Pejabat Diknas Way Kanan

LAMPUNG, BERITATERKINI.co.id-Pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Way Kanan telah dua kali manggkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, untuk mengkonfirmasi terkait dugaan tindak pidana koruspsi di dinas setempat.

“Kami sudah memanggil sejumalh kepala sekolah, meskipun saat ini sedang pandemi,” kata kata Kasi Intel Kejari Way Kanan, Pujiarto, S.H., M.H., saat dihubungi di Way Kanan, Senin (5/7/2021).

Dia mengatakan bahwa penengakan hukum tetap dilakukan meskipun saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Pejabat di dinas pendidikan pun sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai konfirmasinya, tapi belum ada yang hadir dalam waktu dekat kami akan layangkan surat panggilan ketiga,” tegas dia seperti di kutip dari JNnews.

Dia mengatakan dari keterangan yang diterima ketidahadiran para pejabat ini karena berbenturan dengan kegiatan yang tengah dilaksanakan.

Terkait dugaan adanya dinas pendidikan dan kebudayaan setempat tidak melaporkan rekening bantuan sosial ke pejabat setempat atau kepala daerah, kejaksaan tengah mencari tahu.

“Kita cari tahu seperti apa,” ungkapnya.

Untuk sementara ini, masah dalam proses puladata dan pulbaket, ada dugaan bahwa memang ada sekolah yang tidak membayar pajak. Dari keterangan sementara, tim kejari masih akan melakukan pendalaman keterangan pihak sekolah dan dinas terkait sejauh mana pengelolaan dana bosda tersebut apakah ada penyelewengan hingga terjadi tindak pidana korupsi atau tidak.

Pihaknya akan masih terus menggali lebih dalam keterangan pihak sekolah, meskipun saat ini masih dalam pandemi Covid-19 tidak menyurutkan tekad Kejari Way Kanan membongkar tindak pidana korupsi di wilayahnya.

Sebelumnya, DWP KAMPUD melakukan pelaporan ke Kejari Way Kanan atas dugaan penyimpangan dana bosda pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp57 Miliar.

“Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi dan advokasi Lembaga, diperoleh data dan informasi bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan tidak menetapkan rekening BOS melalui keputusan Kepala Daerah/Bupati,” ungkap Ketua DPW LSM KAMPUD Seno Aji, S.Sos., S.H.

Dia juga menjelaskan jumlah Sekolah Negeri di Kabupaten Way Kanan yang menerima dana BOS baik SD maupun SMP yakni sebanyak 361 Sekolah terdiri dari 298 SD dan 63 SMP, masing-masing sekolah membuka rekening Bank dalam bentuk tabungan untuk menampung dana BOS, sedangkan rekening tersebut belum diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan dengan keputusan Kepala Daerah, sehingga tidak ada kesepakatan/MoU antara Pemkab Way Kanan dengan Bank untuk pengaturan mekanisme pengelolaan rekening (nilai manfaat, bunga tabungan dan lainnya).

Sehingga, atas pengelolaan dana BOS tersebut, diduga telah terjadi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Lalu, terdapat selisih belanja yang mengarah kepada penyimpangan, yaitu realisasi pendapatan dan belanja BOS regular pada laporan keuangan tidak sesuai dengan dokumen pendukung, perbedaan antara realisasi pada dokumen pendukung pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Rp. 333.759.500,-.

Seno Aji pun menerangkan bahwa modus dugaan KKN terhadap belanja BOS Regular dan BOSDA yaitu dengan adanya belanja BOS yang pajaknya belum disetor ke rekening Kas Negara.

“Terdapat belanja BOS yang pajaknya (PPN) belum disetor ke rekening kas Negara dan telah melewati batas maksimal 7 hari setelah tanggal pembayaran kepada pengusaha kena pajak rekanan Pemerintah,” kata dia.

Ditegaskan pula bahwa dugaan penyimpangan belanja BOS juga terjadi melalui modus untuk kegiatan MKKS, KKKS, MGMP, KKG, rehabilitasi sedang dan berat, penyelenggaraan upacara, acara keagamaan dan batas maksimal internet serta pembelian laptop. (*)

Related Articles

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: