Buol, Beritaterkini.co.id- Sabtu/7/8/2021 bupati buol diminta tuntaskan malasalah koprasi awal terkait dualiesme kepengurusan.
Hingga satu Peleton TNI didatangkan Bapak Danrem Sulawesi Tengah, tetapi sikap Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan secara tuntas kasus dualisme kepengurusan Koprasi AWAL belum juga mendapat titik terang.
Padahal Pemda Buol sendiri yang seharusnya memutus keabsahan dan legalitas pengurus koprasi tersebut, mana yang prosedural konstitusional dan mana yang demisioner. Karena leding sektor perkoprasian di Kabupaten Buol ada dalam tanggungjawab Dinas Koprasi Kabupaten Buol.tegas djoni hatimura S,sos
Saya setelah bincang-bincang dengan pihak Polres Buol, saya begitu apresiasi dan salut atas sikap Polres Buol yang dalam hal penyelesaian kasus dualisme kepengurusan yang nyaris bentrok berdarah ini dengan prinsip ‘Sukses Tanpa Ekses’.
Artinya, penyelesaiannya harus dengan cara damai dan tidak menimbulkan masalah yang krusial lagi. Olehnya itu saya menyarankan agar sikap ini harus diterapkan di lapangan dan berikut penyelesaian ini pihak Pemda/Bupat Buol harus menseriusinya sebelum terjadi kefatalan.
Hanya ada satu cara agar supaya penyelesaian ini dapat berujung suskse yakni semua pihak harus menghormati mekanisme hukum yang mengatur tentang sah tidaknya pengurus berdasarkan AD/ART Koprasi yang mengatur antara lain bahwa keputusan tertinggi/pengambilan keputusan itu ada pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai Undang-Undang No.25 tentang Koperasi.
Olehnya syarat prosedural dan konstitusional ini adalah dasar tertinggi dalam penyelesaian dualisme kepengurusan Koperasi awal.
Bila hadir keputusan yang terkesan menguntungkan sepihak tanpa menghormati mukum, maka potensi konflik justru semakin memanas dan upaya penyelesaiannya jauh dari harapan.
Secara hukum administratip Pemda/Bupati Buol memiliki peran dan tanggungjawab yang begitu besar dan strategis. Karena secara the fakto n the jure, Pemda Buol memiliki keputusan yang mengikat untuk menetapkan pengurus melalui keabsahan pengurus dengan SK Bupati.
Olehnya itu dalam tindak administratif, Bupati Buol harus mengambil langkah-langkah yang bijak dalam penyelesaian kasus ini. Sedangkan unsur pidana menjadi domain yuridiksi pihak penyidik/aparat hukum, karena dalam kasus ini telah terdptnya tersangka dengan indikasi delik yakni penjualan buah sawit tanpa keputusan anggotanya (unsur merugikan orang lain baik perorangan dan koroporasi), sehingga kasus ini menghadirkan para pihak yang bersengketa yakni Pengurus lama, Pengurus baru dan pihak CCM.
Itulah sebabnya,kami mengharapkan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan prinsip ‘Sukses Tanpa Ekses’ yang pada dasarnya semua pihak harus menghormati supremasi hukum.
Dan terakhir, kami atas nama rakyat Buol mengucapkan trima kasih kepada Bapak Danrem Tadulako yang telah menurunkan anggota TNI dalam upaya pengamanan. Demian halnya kepada Bapak Kapolres Buol yang begitu serius dan peduli dengan masalah-masalah yang berpotensi terjadinya konflik sosial/ horisontal di Bumi Pogogul ini.
Laporan : erlangga/ veri.
Editor : Rg