BeritaKesehatanNasionalPeristiwa

Pasien covid–19 Yang Meninggal Diminta Pemda Buol Transparan Terkait Anggaran Santunan

Buol, Beritaterkini.co.id- senin/17/8/2021 Bagi pasien yang meninggal dunia akibat Covid 19, apakah tetap juga mendapat santunan kematian sebesar Rp 300 juta/orang, seperti halnya tenaga kesehatan lainnya yang meninggal akibat Covid 19.

Mestinya, pemberian santunan kematian tersebut harus berlaku kepada semua pasien yang meninggal akibat Covid 19. Tidak boleh ada pengecualian hanya khusus kepada tenaga kesehatan. Kalau sampai ada pengecualian berarti itu diskriminatif. ” Ini tidak boleh terjadi. Dan pemerintah harus bersikap adil dan tidak bisa membeda bedakan antara tenaga kesehatan dan masyarakat biasa” ujar salah seorang sumber petir di Buol.

Sejumlah sumber mempertanyakan, apakah santunan kematian akibat Covid 19 sebesar Rp 300 juta/orang hanya berlaku khusus bagi tenaga kesehatan yang meninggal atau berlaku juga bagi masyarakat umum. Jika seandainya hanya berlaku khusus bagi tenaga kesehatan sesuai data penggunaan anggaran refocusing, maka tentunya sangat tidak adil.

Sementara, Satgas Covid 19 Kabupaten Buol Dr. Aryanto S. Panambang menjelaskan, terkait masalah santunan kematian akibat Covid 19, hanya berlaku khusus bagi tenaga kesehatan. Berdasarkan peraturan Kemenkes RI, santunan kematian bagi tenaga kesehatan diminta harus dianggarkan, karena mereka bekerja langsung untuk penanganan Covid 19. Dan untuk di Kabupaten Buol, diakui ada tiga orang tenaga kesehatan yang dianggarkan melalui anggaran refocusing untuk mendapatkan santunan tersebut masing masing sebesar Rp 300 juta.

Sementara, jika menengok kembali tahun 2020, jumlah pasien yang katanya meninggal dunia akibat Covid 19 sudah cukup banyak. Namun diduga belum ada yang mendapatkan santunan sampai sebesar Rp 300 juta/orang.

Karena berdasarkan data penggunaan anggaran refocusing penanganan Covid 19 yang melekat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buol tahun 2021, terdapat item belanja santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang meninggal akibat Covid 19 sebayak 3 orang masing masing sebesar Rp 300 juta.

Selanjutnya menyinggung jumlah kasus kematian akibat Covid 19 di Kabupaten Buol, menurut Aryanto, berdasarkan data dari Pusdatina, jumlah Kasus kematian akibat Covid 19 di Kabupaten Buol tercatat sebanyak 15 orang. “Kita berharap, mudah mudahan tidak akan ada lagi ketambahan kasus kematian tersebut” pinta Aryanto.

“Dan untuk diketahui, anggaran santunan kematian bagi tenaga kesehatan itu belum ada yang terealisasi hingga saat ini. Jadi, santunan kematian bagi 3 orang bagi orang Nakes di Buol sudah dianggarkan memang sebagai antisifasi manakala terjadi kasus kematian tersebut. Dan mudah mudahan aman aman saja dan tidak akan terjadi kasus tersebut”Jelas Aryanto S. Panambang yang juga selaku Direktur RSU Mokoyurli Buol kepada media ini via telpon Kamis (29/7-2021).

Laporan : Sultan

Editor     : Rg

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: