BeritaNasional

Mantap..Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Dinas Kesehatan Digarap Kejaksaan Negeri Lampung Tengah

Lampung Tengah (Berita terkini.co.id) –  Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Tengah diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, hal ini pun dilaporkan oleh LSM KAMPUD dan telah diterima oleh Kejaksaan Negeri setempat untuk ditindak lanjuti.

“Sudah kami terima laporannya, dan akan segera ditindak lanjuti,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Topo Dasawulan,S.H,.M.H, di Lampung Tengah, Senin (4/10).

Dia mengatakan, akan segera menindak lanjuti laporan dugaan korupsi di Dinas Kesehatan setempat, yang diduga terjadi disaat semua pihak sedang melakukan penanggulangan wabah Covid-19.

Tentunya kegiatan pemberantasan korupsi terus berlangsung meskipun dalam keadaan pandemi.

Sebelumnya, LSM KAMPUD melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan setempatdalam realisasi anggaran belanja bantuan tak terduga (BTT) Penanganan penanggulangan Covid-19 pada pengadaan kendaraan bermotor ambulans sebesar Rp. 750.000.000,00 dari alokasi APBD tahun anggaran 2020 di Dinas Kesehahatan Lampung Tengah.

“Demi rasa keadilan yang ada dalam Masyarakat, kami telah resmi melaporkan sejumlah dugaan KKN belanja bantuan tak terduga Penanganan Penanggulangan Covid-19 untuk kendaraan bermotor ambulans sebesar Rp. 750.000.000,00 dari alokasi APBD tahun 2020  di Dinas Kesehahatan Lampung Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah”, ungkap Ketua DPW LSM KAMPUD Seno Aji, pada Minggu (26/9/2021).

Dia menjelaskan bahwa pihak pengguna anggaran yakni Dinas Kesehahatan Lampung Tengah diduga telah mengalihkan anggaran yang diperuntukan belanja pengadaan kendaraan bermotor ambulans untuk belanja lainnya.

“Disinyalir pengguna anggaran telah mengalihkan anggaran tersebut dengan skema merubah RKA terhadap belanja penanganan Covid-19 yang tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, alhasil anggaran belanja tidak sesuai dengan peruntukannya dan kendaraan bermotor ambulans tersebut belum terbayar walaupun sudah diterima oleh pihak Dinas Kesehahatan Lampung Tengah”, ungkapnya.

Lalu, dijelaskannya ahwa pihaknya menduga proses pengadaan kendaraan bermotor ambulans tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak Dinas Kesehahatan Lampung Tengah, melaksankan pengadaan ambulans pada tanggal 11 Juni 2020 dengan metode penunjukan langsung senilai Rp. 750.000.000,00 dengan menunjuk perusahaan berinisial PT. RA sebagai pelaksana kegiatan pengadaan tersebut, jika ditinjau sesuai Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, DPW KAMPUD menilai bahwa proses penunjukan langsung tersebut tidak sesuai dengan pasal 38 ayat 5.

Dia juga menambahkan sejumlah ketentuan yang dinilai dilanggar oleh pihak pengguna anggaran, pihak Dinas Kesehahatan Lampung Tengah patut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri nomor 20 tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah, Permendagri nomor 39 tahun 2020 tentang pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi dan penggunaan APBD, serta UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal senada disampaikan juga oleh Sekretaris DPW KAMPUD, Agung Triyono menyatakan pihaknya meminta kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk melakukan penegakan hukum terhadap persoalan tersebut.

“Kami menduga bahwa terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah, maka kami meminta pihak Kejari Lampung Tengah untuk mengusut tuntas indikasi KKN tersebut”, ujar dia. /Tim

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: