Lampung Tengah, Beritatrrkini.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) telah menerima laporan dugaan belanja daerah Sekertariat Daerah (Setda) Lampung Tengah yang diduga fiktif dari alokasi dana APBD tahun anggaran 2020 dari LSM KAMPUD.
“Betul kami telah menerima laporan belanja daerah Lampung Tengah yang diduga fiktif dari alokasi APBD tahun anggaran 2020,” kata Kepala Seksi Intelijen Topo Dasawulan,S.H,.M.H, di Lampung Tengah, Rabu (6/10).
Dia mengatakan, kejaksaan akan menelusuri laporan tersebut, untuk mengetahui sejauh mana penggunaaan anggaran daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Sehingga dilanjutkannya, agar masyarakat mengetahui bahwa APBD Lampung Tengah digunakan sebagai mestinya tapi bila tidak digunakan dengan baik, ada pasal pidana menanti.
Sementara itu, dalam keterangan pers Ketua Umum Lembaga Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KAMPUD, Seno Aji yang menyampaikan laporan tersebut diungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan secara resmi sejumlah dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam realisasi belanja uang untuk diserahkan kepada masyarakat pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lampung Tengah tersebut.
“Demi rasa keadilan yang ada dalam Masyarakat, kami telah resmi melaporkan sejumlah dugaan KKN belanja uang untuk diserahkan kepada masyarakat pada Setda Kabupaten Lampung Tengah untuk dana operasional guru ngaji, marbot, modin, juru kunci makam, dan guru non formal lainnya sebesar Rp. 7.601.000.000,00 dari alokasi APBD tahun anggaran 2020”, katanya.
Dia menjelaskan bahwa pihak pengguna anggaran yakni sekertariat daerah Lampung Tengah dalam merealisasikan anggaran diduga terdapat upaya KKN melalui sejumlah modus.
“Bahwa diduga telah terjadi belanja uang untuk diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat secara fiktif, hal ini diperkuat dari data yang diperoleh menunjukan per 31 Desember 2020 dana operasional hanya ditransfer sebesar Rp. 4.578.050.000,00 kepada penerima, sedangkan sisanya sebesar Rp. 2.642.900.000,00 disinyalir tidak disalurkan”, ungkapnya.
Selain itu, dijelaskannya bahwa pihaknya menduga terdapat data penerima dana operasional ganda. Berdasarkan surat keputusan (SK) penerima dana operasional menunjukan bahwa terdapat minimal 117 nama penerima dana operasional ganda, dan 363 penerima disinyalir belum menerima dana operasional tersebut.
Ditambahkannya, ada sejumlah ketentuan yang dinilai telah dilanggar oleh pihak pengguna anggaran, dalam menyalurkan dana operasional untuk masyarakat, atas dasar tersebut pihak dari Sekretariat Daerah Lampung Tengah patut diduga tidak sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Perda Kabupaten Lampung Tengah nomor 9 tahun 2020 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, serta UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal senada disampaikan juga oleh Sekretaris DPW KAMPUD, Agung Triyono menyatakan pihaknya meminta kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk melakukan penegakan hukum terhadap persoalan tersebut.
“Kami menduga bahwa terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah, maka kami meminta pihak Kejari Lampung Tengah untuk mengusut tuntas indikasi KKN tersebut”, ujarnya. /Tim
Appreciate it for helping out, great information.