Lampung Tengah, Beritaterkini.co.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau Raya (DSR) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan obat tahun anggaran 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pun telah menerima laporan tersebut dan sedang didalami.
“Betul kami telah menerima laporan tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Topo Dasawulan,S.H,.M.H, di Lampung Tengah, Minggu (10/10/2021).
Dia mengatakan laporan itu telah diterima dari LSM KAMPUD, saat ini sedang ditelaah untuk dilakukan proses penindakan selanjutnya.
Secara tegas diungkapkannya, pihaknya mengawasi penggunaan anggaran apa lagi yang dipakai untuk penanganan Covid-19.
Masyarakat diminta sabar, pihaknya akan terus mengungkap tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau Raya.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi menyampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, terkait penerimaan dan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak penghasilan (PPh) pengadaan obat tahun anggaran 2020 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau Raya, Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji mengatakan dalam rangka turut serta mendukung program Pemerintah untuk menciptakan aparat yang bersih dan berwibawa serta bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), sesuai amanat UUD 1945, LSM KAMPUD telah menyampaikan laporan dugaan korupsi terhadap pengelolaan keuangan Negara pada penerimaan dan pungutan pajak (PPN dan PPh) sebesar Rp. 275.867.165, 07 atas belanja obat di RSUD Demang Sepulau Raya tahun anggaran 2020.
Dijelaskannya, ada sejumlah skema tinjauan masalah yang menjadi dasar adanya dugaan korupsi pada pengelolaan pajak di RSUD Demang Sepulau Raya.
“Pembayaran tagihan oleh pengguna anggaran kepada rekanan dilakukan senilai bruto yakni termasuk nilai PPN dan PPh, sedangkan sesuai dengan invoice yang ditagih tanpa dipotong PPN dan tanpa dipungut PPh, maka kami menduga bahwa kondisi tersebut sengaja dilakukan oleh pengguna anggaran untuk mempermudah upaya praktik korupsi pada sektor pajak atas belanja obat”, ungkapnya.
Lalu, diutarakannya sejumlah ketentuan diduga telah dilanggar oleh pihak RSUD Demang Sepulau Raya terkait penerimaan dan pungutan pajak.
“Atas dasar tersebut, patut diduga pihak RSUD Demang Sepulau Raya tidak sesuai ketentuan yaitu PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 184/PMK.03/2007 tentang penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, penentuan tempat pembayaran pajak, dan tatacara pembayaran, penyetoran, pelaporan pajak, sera tatacara angsuran dan penundaan pembayaran pajak”, jelasnya.
Hal senada disampaikan juga oleh Sekretaris DPW KAMPUD, Agung Triyono, bahwa pihaknya meminta kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk melakukan penegakan hukum terhadap persoalan tersebut.
“Kami menduga bahwa, terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan Keuangan negara/daerah sebesar Rp. 275.867.165, 07, maka kami meminta pihak Kejari Lampung Tengah untuk mengusut tuntas adanya indikasi KKN tersebut”, katanya tegas. /Tim