Hukum

Parah! Eks Sekretaris MA Nurhadi 5 Kali Mangkir Panggilan KPK

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Untuk tersangka NHD (Nurhadi) dan Rezky Herbiyono (RHE) tidak hadir dan tanpa keterangan,” kata Plt Jubir KPK ali Fikri di kepada wartawan, Senin, (27/01/2020).

Rezky Herbiyono merupakan menantu Nurhadi yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga memanggil tersangka lain yakni Hiendra Soenjoto.

“HS selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal mengirimkan surat
bahwa yang bersangkutan belum menunjuk kuasa hukum, meminta untuk dijadwalkan ulang (03/02/2020),” ucap Ali.

Ali mengatakan KPK sedang mempertimbangkan untuk melakukan panggilan paksa kepada Nurhadi.

“Sesuai dengan KUHAP kita ada perintah untuk membawa dengan panggil paksa untuk dua tersangka tapi kapan waktunya dan seperti apa bentuk kegiatannya, kami tidak bisa sampai ke teman-teman semua,” tuturnya.

Nurhadi sudah lima kali mangkir dari panggilan KPK. Nurhadi mangkir dua kali dalam kapasitas sebagai tersangka, dan tiga kali dalam kapasitas sebagai saksi yakni pada Jumat (20/12), Jumat (3/1) dan Selasa (7/1). Sedangkan Rezky, empat kali absen dalam kapasitas sebagai saksi, satu kali sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.

Related Articles

One Comment

  1. With havin so much content and articles do you ever run into any problems of plagorism or copyright violation? My website has a lot of completely unique content I’ve either created myself or outsourced but it looks like a lot of it is popping it up all over the internet without my permission. Do you know any ways to help protect against content from being stolen? I’d really appreciate it.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: