JAKARTA, Beritaterkini.co.id- Hakim Mahkamah Agung akhirnya memutuskan mengkabulkan Gugatan Tata Usaha Negara Subowo dkk kepada Presiden RI. Gugatan Bernomor Register 28 P/ HUM/ 2021 itu tercatat diajukan pada 22 juni 2021 dan diputus pada 28 Oktober 2021.
Gugatan yang diinisiasi oleh Para Mantan Kepala Desa dan dikoordinir oleh Subowo ini berawal dan berlatar keprihatinan atas ketidakadilan keberadaan beberapa pasal dalam PP 99 tahun 2012 yang mengkebiri hak hak warga Binaan terutama para Mantan Kepala Desa yang saat ini mendekam di Lapas Kelas 1 Sukamiskin hanya dikarenakan salah dalam pengadministrasian namun tetap divonis melakukan tindakan pidana korupsi.
Keberadaan PP ini dinilai banyak berbenturan dengan atauran ataupun regulasi yang ada, berdasarkan hukum internasional dan standar perlakuan narapidana diatur dalam konvensi antara lain Hak seseorang untuk tidak dikenakan penganiayaan atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi atau hukuman yang merendahkan harkatnya, hal tersebut jelas tercantum dalam Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik yang bersumber dari martabat yang melekat pada setiap manusia dan dijamin serta dihormati keberadaannya oleh Negara.
Direktur LSM Jarrak Jhon Kelly menyatakan kepada semua pihak untuk menghormati Putusan Mahkamah Agung ini . Sebagai Negara Hukum Setiap warga Negara harus tunduk dan patuh agar ada keteraturan dan Kepastian hukum. Putusan Pengadilan/ Mahkamah Agung bersifat mengikat semua pihak sehingga pemerintah harus tegas dalam menjalankan setiap aturan yang ada dan dimaksudkan dapat memenuhi unsur keadilan untuk semua pihak ( Oky )