Berita

Ini Kata Jaksa Agung Soal Kasus Pelajar di Malang yang Habisi Begal

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin ikut memberikan komentar soal kasus pelajar SMA berinisial ZA, pelaku pembunuhan terhadap begal yang hendak memperkosa kekasihnya di kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

“Kemudian kasus yang lagi viral, anak muda yang mau dibegal diancam hukuman seumur hidup. Wah, saya kira ini dahsyat sekali,” tutur Syafi’i di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/01/2020).

Dia menegaskan sebenarnya pelaku begal tidak memiliki niatan untuk memperkosa kekasih ZA.

“Untuk perkara begal anak-anak di Malang dan kalau nanti berkasnya secara penuh, sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memperkosa,” ujar Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, menusukkan pisau ke begal merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan ZA tidak tepat. Sebab, ZA dianggap membela diri dalam keadaan yang tidak sepenuhnya terpaksa.

“Dia membela diri memang tidak dalam daya paksa yang penuh karena dia sudah membawa senjata tajam,” tuturnya.

Selain itu, dia juga menekankan bahwa jaksa tidak melakukan penahanan terhadap ZA karena masih di bawah umur.

“Mohon maaf kami tidak melakukan penahanan kepada anak itu,” timpal Burhanuddin.

Seperti diwartakan, pada Minggu 9 September 2019 malam, ZA keluar bersama kekasihnya ke kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Mereka dihadang sekelompok kawanan begal.

Dua orang mencoba merampas sepeda motor dan handphone milik ZA. Tak cukup sampai di situ, pelaku juga berusaha memperkosa pacar ZA berinisial V.

Namun korban ZA memberikan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambilnya dari bawah jok sepeda motor miliknya hingga menewaskan seorang begal bernama Misnan. Alhasil, dua pelaku begal lainnya lari tunggang langgang melihat rekannya terkapar.

Sehari setelahnya, polisi berhasil mengamankan ZA dan menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penganiyaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun, lantaran masih berstatus pelajar ZA tidak ditahan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: