Oku Timur, Beritaterkini.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Oku Timur, kembali akan melaporkan sejumlah dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Komering ke Kejaksaan Negeri setempat.
Melalui keterangan persnya di Martapura, Kabupaten Oku Timur, Ketua DPD KAMPUD Oku Timur, Muhammad Obrin, S.Sos mengutarakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah dugaan korupsi di BUMD tersebut atas pengelolaan keuangan sejak tahun 2019.
“Kami telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Direktur PDAM Way Komering, terhadap hasil kajian sejumlah data dan informasi, menunjukkan bahwa ada dugaan KKN pengelolaan investasi dari Pemerintah Daerah Oku Timur pada PDAM Way Komering yang dikelola secara tidak transparan dan mengarah kepada praktik KKN”, ungkap Muhammad Obrin, pada Senin (29/11/2021).
Dijelaskan juga oleh Ketua DPD KAMPUD Oku Timur, bahwa pihaknya menemukan kejanggalan diantaranya terhadap laporan atas hak pemilik terhadap aset perusahaan setelah dikurangi kewajiban dalam neraca hanya sebesar Rp. 9.343.902.159,71 sedangkan PDAM Way Komering mengelola penyertaan modal dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten Oku Timur.
“Jika dikalkulasikan nilai penyertaan modal yang dapat dikelola oleh PDAM Way Komering seharusnya lebih besar dari Rp. 9.343.902.159,71 yaitu penyertaan modal dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Rp. 14.923.953.000,-, Pemerintah Daerah Oku Timur sebesar Rp. 16.795.908.000,-, kemudian penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Oku Timur tahun 2014 dan 2015 sebesar Rp. 237.750.000,-, dan hibah dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 9.602.687.450,- selain itu ada asset dari Pemerintah Daerah Oku Timur sebesar Rp. 50.623.216.266,- yang telah dimanfaatkan oleh PDAM Way Komering namun belum ditetapkan sebagai penyertaan modal dengan Peraturan Daerah sebesar Rp. 37.690.326.266,-“, jelas Sosok yang dikenal low profil.
Dengan manajemen dan pengelolaan terhadap investasi penyertaan modal tersebut, lanjut pira yang karib disapa Obrin, “maka nilai tersebut akan berdampak secara signifikan terhadap proporsi laba dan rugi yang seharusnya menjadi bagian Pemerintah Daerah Kabupaten Oku Timur, dalam kondisi ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpotensi hilang atau deviden yang diterima dan masuk ke kas daerah tidak sesuai”, tandas Dia.
Selain itu, Muhammad Obrin juga menjelaskan sejumlah ketentuan yang diduga dilanggar oleh pihak PDAM Way Komering. “Atas dasar tersebut, diduga PDAM Way Komering tidak sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, PP nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi Pemerintahan, Perda nomor 9 tahun 2012 tentang perubahan atas Perda nomor 30 tahun 2006 tentang pendirian PDAM Kabupaten Oku Timur, dan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi, atas dasar ini, Kami akan melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, yaitu Kejaksaan Negeri Oku Timur”, tegasnya.
Ditempat terpisah, Seno Aji sebagai Ketua Umum DPW KAMPUD menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah-langkah Ketua DPD KAMPUD Oku Timur untuk mengadvokasi terkait adanya dugaan KKN dalam pengelolaan PDAM Way Komering.
“Kita mendukung upaya Ketua DPD KAMPUD Oku Timur untuk mendaftarkan secara resmi adanya dugaan Korupsi di PDAM Way Komering ke Kejaksaan setempat, dan Kita akan mengawal proses penegakan hukumnya”, kata Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji. /Red