BeritaNasionalPolitik

Pledoi Robin Ungkap Fakta Pemerasan dan Penipuan pada Walikota Cimahi Non Aktif Ajay M Priatna

JAKARTA, Beritaterkini.co.id- Bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengakui melakukan aksi ‘tipu-tipu’ (penipuan) terkait dengan pengurusan lima perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk diantaranya kepada Walikota Non Aktif Ajay M Priatna.

“Saat saya diperiksa Dewan Pengawas KPK, salah satunya adalah Ibu Albertina Ho. Dalam pemeriksaan tersebut, Dewas mengatakan ini kepada saya ‘Ooh jadi kamu dengan Maskur melakukan tipu-tipu, ya?’ Untuk pertama kalinya saya dengar istilah tipu-tipu atau penipuan,” kata Stepanus Robin saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Robin dalam pledoinya juga menyebut bahwa pihaknya tidak punya kewenangan dalam perkara-perkara tersebut. “Saya dan Maskur Husain telah menerima uang. Namun, saya tidak melakukan apa-apa terkait dengan perkara-perkara tersebut. Perbuatan saya adalah kesalahan dan penipuan seperti yang dikatakan Dewas Etik KPK dan majelis Tipikor Medan,” katanya.

Kronologis penipuan dan pemerasan yang dilakukan Robin diawali oleh kedatangan Yadi yang menemui Ajay dan menyampaikan bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan kasus bansos di beberapa wilayah termasuk Kabupaten Bandung Barat. Yadi memaksa Ajay untuk menemui seseorang yang bernama Roni yang mengaku sebagai petugas KPK yang dibelakang hari diketahui bernama Robin Pattuju. Setelah melakukan penolakan sebanyak 4 ( empat ) kali akhirnya ajay mau menemui Roni.

Dalam pertemuanya, Ronny ( Robin ) melakukan pengancaman dan pemerasan kepada Walikota Non Aktif Ajay M Priatna dengan memperlihatkan bukti beberapa pihak yang ditangkap oleh KPK sehingga karena ketakutan Ajay terpaksa mengikuti kemauan mereka yang meminta sejumlah uang.

Direktur LSM Jarrak, Jhion Kelly Nahadin menilai apa yang dilakukan Robin merupakan murni pidana umum penipuan dan pemerasan disertai pengancaman sehingga layak dikatagorikan bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Jhon menilai bahwa Ajay merupakan korban dari tipu tipu yang dilakukan oleh Robin dan Markur Husein adalah murni untuk kepentingan pribadi tidak ada keterkaitan dengan permasalahan yang ditangani KPK. ( AK )

Editor : RG

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: