Adanya Dugaan Hutan Lindung Menjadi Perekebunan Sawit ,SDA Watch Kirim Surat Pengaduan Ke Dinas Kehutanan Sumsel
PALEMBANG,Berita Terkini. Co.Id Sumber Daya Alam Watch (SDA Watch) melihat adanya dugaan yang telah terjadi alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi perkebunan sawit dengan luasan kurang lebih 200,5 Ha yang terletak di kawasan Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.
Hal tersebut, membuat Sumber Daya Alam Watch (SDA Watch) geram dan gerah dengan melayangkan surat pengaduan di Dinas Kehutanan Sumsel. “Benar kami telah telah melayangkan surat pengaduan ke Dinas Kehutanan Sumsel,”ungkap Denres selaku ketua SDA Watch memberikan keterangan kepada awak media ada Rabu (23/02).
“Pelayangan surat ini merupakan tindak lanjut dari surat kami yang pertama guna melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum terhadap perkebunan sawit yang merambah/menduduki dan menggarap serta memanfaatkan tanah kawasan Hutan Lindungseluas 200,5 Ha yang terletak di Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan,”jelasnya.
Dugaan tersebut, dikatakan Denres dari informasi yang kami terima dari Dinas kehutanan Sumsel, ternyata perkebunan sawit itu memang benar termaksud kawasan hutan lindung. “Hal ini terbukti sebagaimana tertuang pada peta dan titik koordinat yang dikeluarkan oleh Dinas kehutanan melalui surat resminya Nomor 522.503/512-II/Hut,”terangnya.
“Dari laporan warga dan temuan dan Inventigasi SDA Watch atas adanya dugaan kejahatan Perkebunan Sawit terletak di Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin yang Merusak
Hutan Lindung, Merambah Hutan Lindung, Menguasai Hutan Lindung,
Memanfaatkan Hutan Lindung, Menduduki Hutan Lindung, Serta Fungsi Lindung Ekosistem Gambut Nasional, tanpa izin kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seluas 200,5 ha,”bebernya dengan tegas.
Denres menegaskan pula bahwa pihaknya meminta dan mendesak dinas kehutanan untuk dapat menindaktegas dan menindaklanjuti serta menghukum yang melanggar bila perlu para oknum yang diduga terlibat dalam dugaan tersebut.
“Apabila surat kami ini tidak juga ditindaklanjuti, maka kami menduga ada indikasi kepala dinas kehutanan Sumsel terkesan tutup mata dan tak peka terhadap aduan masyarakat dan terkesan ada sesuatu hal yang di tutupi,”pungkasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Pandji Tjahjadi saat dikonfirmasi, pada Jumat (25/02) di ruang kerjanya mengatakan Kami akan menindaklanjuti surat dari SDA wacht dengan melaporkannya ke KLHK dan Gakum dan selanjutnya tim dari gakum nanti akan turun untuk memeriksa lahan tersebut.
“Jika nantinya terbukti melanggar akan kita kenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Pungkasnya.(DN/RZP)