Daerah

Digrebek Saat Sedang Hubungan Intim, PA Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online

MAKASSAR – BERITATERKINI.co.id – Polisi resmi menetapkan PA sebagai tersangka kasus prostitusi online. Selain itu, seorang muncikari juga jadi tersangka.

“Siapa tersangka? Tersangkanya adalah muncikari, kemudian yang kedua adalah PA itu sendiri,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Makassar, Sulsel, Sabtu (26/10/2019).

Dia mengatakan bahwa PA merupakan seorang publik figur.

“PA ini adalah public figure, saya tidak menyatakan dia sebagai tokoh politik, tokoh formal, atau putri atau apa, tetapi jelas dia adalah public figure yang pernah muncul di media,” sambungnya.

Saat ini perempuan berinisial PA masih diperiksa di Polda Jatim. Selain PA, polisi memang mengamankan dua pria berinisial J (51) yang diduga sebagai muncikari dan pengguna jasa prostitusi berinisial AF.

“Ada memang uang Rp 13 juta lebih sebagai uang muka di dalam transaksi online itu,” kata Frans Barung.

Related Articles

5 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: