Nasional

Menuju Indonesia Bebas Korupsi, KPK Mulai Dengan Program “Desa Antikorupsi”, Bagi Para Kepala Desa Yang Main Main, Bersiap

Beritaterkini.co.id.  Adanya kasus-kasus yang terlihat pada aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan desa benar-benar perlu dikawal, dan didukung oleh semua lapisan.

Plt.Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan institusinya telah mengusung program “Desa Antikorupsi” terkait masifnya korupsi dana desa.

Pernyataan itu disampaikan Ali Fikri sebagai tanggapan atas kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada korupsi dana desa.

“Program ini mendorong pengelolaan dana desa yang transparan, melibatkan publik, serta berdaya bagi masyarakatnya. Hal ini salah satunya untuk menekan potensi korupsi pada pengelolaan dana desa,” kata Ali Fikri.

Dalam keterangannya, Ali Fikri berpendapat temuan kajian “Laporan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2021” oleh ICW relevan dengan fokus kerja lembaganya.

“Menanggapi hasil kajian ICW, terkait pemberantasan korupsi korupsi, kami sampaikan bahwa beberapa temuan dari kajian tersebut relevan dengan fokus kerja KPK saat ini,” ucapnya.

Selain korupsi dana desa, besarnya kerugian negara akibat korupsi pada sektor pertanahan dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta peraturan aparatur sipil negara (ASN) menjadi profesi terbesar sebagai pelaku korupsi.

Ali menuturkan korupsi di sektor pertanahan mengakibatkan kerugian negara terbesar, KPK memiliki fokus kerja untuk mengatasi masalah tersebut melalui koordinasi dan pengawasan.

“Kedua tugas ini perhatian khusus dalam penertiban aset memberikan guna mencegah terjadinya kerugian keuangan negara. Pertanahan ini pun menjadi satu dari delapan bidang intervensi KPK kepada pemerintah daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP),” tulisnya.

Lebih lanjut, Ali menambahkan KPK juga memiliki unit baru bernama Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) yang akan fokus pada pencegahan korupsi di lingkungan BUMN.

“Berikutnya, soal ASN sebagai pelaku korupsi terbesar, KPK mengatasi masalah tersebut dengan mengintensifkan program pendidikan antikorupsi bagi penyelenggara negara dalam program ‘Paku Integritas’ dan ‘Keluarga Integritas’,” katanya.

Tak hanya itu, Ali, KPK juga melakukan pengukuran dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk memperoleh skor indeks integritas suatu institusi, serta memberikan poin rekomendasi perbaikan indeks integritas demi hubungan rawan korupsi.

Dengan berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UU Nomor 30 tahun 2002, korupsi diharapkan dapat ditingkatkan, namun seberapa besar upaya namun masih ada kasus-kasus muncul.

Dengan ruang lingkup yang besar pada tatanan dan pengelolaan keuangan sedangkan anggota KPK yang sangat minim menyebabkan KPK kewalahan dalam mengungkap kasus yang ada.

Apalagi dengan adanya otonomi daerah dan yang baru lagi adanya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan negara tidak lagi hanya sebatas pemerintahan dan kementerian serta pemerintah provinsi saja, ruang lingkup pengelolaan keungan bertambah pada sektor ruang desa .

Dengan adanya ruang pengelolaan keuangan dana desa menjadi pusat perhatian saat ini, karena hal ini akan menjadi tantangan baru bagi pemerintahan dan khususnya KPK dalam pemberantasan korupsi.(red /kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: